Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDP Disahkan, Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Disorot

Kompas.com - 21/09/2022, 06:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang pada Selasa (20/9/2022).

Pengasahan dilakukan dalam rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Dalam UU PDP yang disahkan, terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Salah satu pembahasan dalam UU PDP adalah mengenai kelembagaan. Dalam Pasal 58, disebutkan bahwa lembaga penyelenggaraan data pribadi ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Nantinya, lembaga tersebut akan merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.

Lembaga tersebut juga bertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Baca juga: Menkominfo Sebut UU PDP Atur Lembaga Pelindung Data Pribadi di Bawah Presiden

Independensi lembaga perlindungan data

Menanggapi hal itu, pegiat keamanan digital dari Tim Reaksi Cepat (Trace) Yerry Niko Borang mempertanyakan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi oleh Presiden.

Sebab menurutnya, banyak kasus-kasus kebocoran data pribadi justru terkait dengan peran Pemerintah.

"Jika yang menjadi sumber problemnya Pemerintah, sementara lembaga tata kelola juga dari Pemerintah, tentu saja bakal meragukan pelayanan dan kinerjanya," kata Yerry kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan, independensi merupakan syarat utama bagi lembaga perlindungan data pribadi, sehingga dapat berjalan lebih baik dan transparan.

Hal ini dibutuhkan agar pelaksanaan dan kebijakan lembaga perlindungan data pribadi bisa steril dari kepentingan politik atau Pemerintah.

"Sebab lembaga ini melaksanakan tugas-tugas yang jadi permasalahan orang banyak, alias rakyat kebanyakan," jelas dia.

Selain itu, lembaga tersebut juga harus berbeda dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang selama ini menjadi sorotan.

"Buat apa membuat lembaga baru jika kewenangan dan jangkauannya mirip Kominfo?" ujarnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com