Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kompensasi dalam Istilah Hukum?

Kompas.com - 20/09/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seseorang yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk perlindungan.

Pasalnya, korban baik dewasa, anak di bawah 18 tahun, maupun janin dalam kandungan, telah mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat suatu tindak pidana.

Ganti kerugian terhadap korban dapat berupa restitusi maupun kompensasi.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Hal tersebut berdasarkan pengertian dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Lantas, apa itu kompensasi?

Baca juga: Apa Itu Restitusi dalam Istilah Hukum?

Pengertian kompensasi

Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, kompensasi adalah ganti kerugian oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti rugi yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, kompensasi memiliki pengertian hampir sama dengan restitusi, hanya pemberiannya dilakukan oleh negara dan bukan pelaku tindak pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur, permohonan kompensasi dapat diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.

Permohonan tersebut, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasal 16 Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengatur, korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi.

Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan kompensasi terhadap tindak pidana pelanggaran HAM berat adalah Pengadilan HAM.

Sementara pengadilan yang berwenang mengadili permohonan kompensasi terhadap tindak pidana terorisme, adalah pengadilan sesuai tempat pelaku diadili.

Namun, apabila pelaku tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka yang berwenang mengadili permohonan kompensasi adalah pengadilan tempat terjadinya peristiwa.

Adapun permohonan kompensasi untuk WNI korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Indonesia, diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Penahanan Tersangka dan Terdakwa: Syarat, Jenis, dan Masa Penahanan

Halaman:

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com