Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022

Kompas.com - 21/09/2022, 08:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masyarakat miskin dan pekerja bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Besaran BLT BBM dan BSU 2022 adalah senilai Rp 600.000.

Bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di saat adanya kenaikan harga BBM maupun kebutuhan lain.

Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022

Berikut ini syarat, cara cek apakah terdaftar sebagai penerima, dan cara mendapatkan BSU Pekerja maupun BLT BBM.

Syarat mendapatkan BSU Pekerja

Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU pekerja Rp 600.000. Sejumlah syarat BSU Pekerja ini yakni:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000

Pengecekan penerima BSU atau BLT pekerja 2022 ini dilakukan secara online melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Penjelasan Kemnaker

Cara cek penerima BLT BBM 2022

Suasana pencairan BLT BBM di Kantor Pos Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, sulawesi Selatan pada Sabtu (17/9/2022) lalu.MUH. AMRAN AMIR Suasana pencairan BLT BBM di Kantor Pos Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, sulawesi Selatan pada Sabtu (17/9/2022) lalu.

Adapun cara cek apakah menjadi penerima BLT pekerja 2022 caranya yakni sebagai berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Baca juga: 2 Cara Pencairan BSU bagi Pemilik Rekening Bank Non-Himbara

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengakses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Perlu diketahui, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022) apabila baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Hal ini karena syarat BLT pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayar Juli 2022.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

Baca juga: BLT BBM Rp 600.000: Syarat Penerima, Cara Cek Penerima dan Cara Ajukan Diri

Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS KetenagakerjaanTangkapan layar laman BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU Cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pekerja menuntut hak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan belum mendaftarkan.

Pihaknya mengingatkan adanya sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com