KOMPAS.com – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat.
BLT BBM ini merupakan salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM dari pemerintah dan diharapkan subsidi bisa meringankan masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM pada 3 September 2022, yakni Pertalite Rp 10.000/liter, Solar subsidi Rp 6.800/liter, dan Pertamax Rp 14.500/liter.
Simak, syarat penerima BLT BBM, cara cek penerima BLT BBM, hingga cara mengajukan sendiri:
Baca juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online
Dikutip dari Kompas.TV, syarat penerima BLT BBM 202 merupakan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 6 September 2022, Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kriteria warga miskin ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022,” ujar Abraham.
Dari data BPS hingga Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp 505.496 per kapita per bulan.
Data tersebut menyebut rata-rata rumah tangga miskin memiliki 4,74 orang anggota keluarga.
Dengan demikian, pengeluaran rata-rata keluarga penerima manfaat yakni sebesar Rp 2.395.923 per bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.