Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Perubahan Baru WhatsApp yang Wajib Diketahui Pengguna

Kompas.com - 09/09/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – WhatsApp menerapkan beberapa perubahan baru pada aplikasinya.

Perubahan-perubahan baru ini memperbaiki beberapa kekurangan pada WhatsApp yang seringkali dikeluhkan para pengguna.

Lantas, apa saja perubahan baru atau fitur baru WhatsApp 2022?

Baca juga: WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di iPhone Ini Mulai Oktober 2022

1. Kirim file sudah bisa lebih dari 2 GB

Ilustrasi file WhatsApp yang dikirim maksimal 2 GB.KOMPAS.com/BILL CLINTEN Ilustrasi file WhatsApp yang dikirim maksimal 2 GB.
Salah satu perubahan baru yang diterapkan WhatsApp adalah kapasitas pengiriman file yang telah ditambah.

Jika dahulu WhatsApp hanya mengizinkan mengirim file atau dokumen maksimal berukuran 100 MB saja, maka kini pengguna WhatsApp bisa mengirim file maksimal 2 GB.

Dengan adanya perubahan ini, maka pengguna bisa mengirim file berukuran 20 kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Dikutip dari KompasTekno, Kamis (1/9/2022), kirim file lebih dari 2GB tersebut hadir pada WhatsApp Android versi 2.22.17.76 serta WhatsApp iOS versi 22.18.76.

Baca juga: Fitur Baru WhatsApp, Bisa Urutkan Pesan Belum Terbaca Lebih Cepat

2. Bisa mute peserta group call

Ilustrasi group call Whatsapp (KOMPAS.com/CAROLINE SASKIA TANOTO)KOMPAS.com Ilustrasi group call Whatsapp (KOMPAS.com/CAROLINE SASKIA TANOTO)
Perubahan baru selanjutnya pada WhatsApp adalah kemampuan untuk membisukan suara peserta group call.

Dikutip dari Kompas.com 2 September 2022, sebelumnya jika melakukan group call pengguna hanya bisa membisukan suara sendiri.

Namun kini, WhatsApp menerapkan perubahan, di mana pengguna kini bisa membisukan suara pengguna lain saat melakukan panggilan suara.

Fitur ini telah hadir pada WhatsApp Android dengan versi 2.22.17.76 dan WhatsApp iOS versi 22.18.76.

Untuk membisukan, pengguna bisa mengetuk dan menahan kolom dari anggota grup yang ingin dibisukan.

Nantinya akan muncul pilihan “mute (nama kontak)” dan “Message (nama kontak)”.

Tekan “Mute (nama kontak)” untuk membisukan panggilan kontak tertentu.

Baca juga: WhatsApp Buat Status Pengumuman untuk Pengguna, Apa Isinya?

3. Keluar grup secara diam-diam

Tampilan WhatsApp ketika ada anggota yang leave group. Sebelah kiri, WhatsApp milik admin grup masih menampilkan notifikasi bila ada anggota yang keluar grup. Sebelah kanan, WhatsApp milik anggota, tidak lagi menampilkan notifikasi.KOMPAS.com/ BILL CLINTEN dan CAROLINE SASKIA Tampilan WhatsApp ketika ada anggota yang leave group. Sebelah kiri, WhatsApp milik admin grup masih menampilkan notifikasi bila ada anggota yang keluar grup. Sebelah kanan, WhatsApp milik anggota, tidak lagi menampilkan notifikasi.
Perubahan selanjutnya adalah saat ini, WhatsApp mengizinkan pengguna untuk keluar grup diam-diam.

Sebagaimana diketahui, selama ini pengguna ketika meninggalkan sebuah grup akan meninggalkan sebuah jejak berupa tulisan “(nama pengguna) left”.

Kini pengguna ketika meninggalkan grup bisa tanpa meninggalkan jejak.

Dikutip dari Kompas.com, 25 Agustus 2022, fitur ini belum bisa dinikmati oleh seluruh pengguna.

WhatsApp tampaknya menggulirkan fitur secara bertahap kepada penggunanya.

Selain itu, pengguna tidak sepenuhnya bisa menghilangkan jejak ketika keluar grup.

Pasalnya, pengguna lain tetap bisa melihat status pengguna tersebut dari menu “view past participants”.

Melalui menu ini pengguna lain bisa melihat kapan seorang pengguna meninggalkan grup atau dikeluarkan dari grup dalam kurun waktu 60 hari terakhir.

Baca juga: WhatsApp Bikin Fitur Pengguna Bisa Keluar Grup Tanpa Diketahui

4. Melihat khusus pesan-pesan yang belum dibaca

Perubahan lain yang diterapkan WhatsApp yakni pengguna bisa melihat khusus pesan mana saja yang belum sempat Ia baca.

Selama ini, pengguna untuk melihat pesan hanya bisa melihat dari kolom “Chat” di mana pesan sudah terbaca maupun belum akan tercampur jadi satu, sehingga cukup menyulitkan untuk memilah apabila menerima banyak pesan.

Kini WhatsApp menerapkan perubahan baru, yakni opsi “Belum dibaca” untuk melihat khusus pesan yang belum dibaca.

Dikutip dari Kompas.com 23 Agustus 2022, fitur ini bisa digunakan pada WhatsApp Android versi 2.222.17.76.

Caranya adalah dengan melakukan klik pada ikon “pencarian”, kemudian klik tombil “Belum dibaca” untuk memunculkan deretan pesan yang belum sempat terbaca.

Baca juga: 3 Fitur Baru WhatsApp, Salah Satunya soal Hilangkan Status Online

5. Ubah waktu hapus pesan

Perubahan lain yang diterapkan WhatsApp adalah WhatsApp memperpanjang batas waktu untuk menghapus pesan yang telah dikirimkan.

Dengan perubahan baru ini, pengguna memiliki waktu lebih banyak untuk berkesempatan menghapus pesan yang telah Ia kirimkan menjadi 60 jam atau 2 hari 12 jam.

Kesempatan waktu hapus pesan sebelum diubah adalah hanya 4.096 detik, atau 1 jam 8 menit 16 detik saja.

Penambahan durasi waktu “delete for everyone” dari WhatsApp ini sebelumnya telah diumumkan WhatsApp pada Selasa (9/8/2022).

6. Kirim pesan tanpa simpan nomor

Jika sebelumnya pengguna WhatsApp harus menyimpan nomor seseorang untuk berkirim pesan, kini WhatsApp tak lagi menerapkan aturan itu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kini pengguna saat mengklik nomor yang dikirimkan dari WhatsApp maka akan mendapatkan sejumlah pilihan.

Pilihan tersebut adalah untuk langsung berkirim pesan, melakukan panggilan atau menambahkan ke kontak.

Agar bisa berkirim pesan lewat WhatsApp langsung tanpa menyimpan nomor, maka pengguna bisa melakukan klik pada pilihan “Chat dengan (nomor pengguna WhatsApp)”.

Maka selanjutnya pengguna bisa melakukan obrolan tanpa harus menyimpan nomor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com