Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Mengoptimalisasi Pemanfaatan Dana Desa

Kompas.com - 09/09/2022, 16:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-BARU ini, seorang legislator dari Provinsi Aceh menyampaikan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani,  dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa banyak desa/gampong di Aceh yang terkuras anggaran dana desa-nya untuk kegiatan yang kurang produktif, yaitu berupa pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) ke luar daerah (aceh.tribunnews.com, 26 Agustus 2022).

Menurut legislator tersebut, kegiatan semacam itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan efektivitas hasil kegiatan maupun efisiensi anggarannya. Kegiatan yang dinilai tidak efektif dan tidak efisien itu diadakan berulang setiap tahun dengan memakan biaya hingga Rp 50 juta per desa per tahun atau sekitar Rp 325,8 miliar per tahun untuk 6.516 desa/gampong di Aceh.

Jumlah itu hanya untuk satu provinsi. Bagaimana jika hal serupa terjadi di banyak provinsi di negeri ini? Tentu itu sebuah pemborosan anggaran yang sangat besar.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 627 juta, Mantan Lurah di Gunungkidul Ditahan

Implementasi program dana desa dimulai pada tahun 2015. Dana desa menjadi salah satu instrumen APBN untuk membantu unit pemerintahan dan wilyah terkecil yaitu desa, agar dapat merancang dan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik desa masing-masing.

Sejak tahun 2015 hingga 2021, sebanyak Rp 400,1 triliun dana APBN telah disalurkan dalam program dana desa. Bahkan di masa pandemi Covid-19, dana desa telah menjadi salah satu instrumen penting dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Dimulai tahun 2020, sebagian porsi dana desa (sekitar 8 persen) dialokasikan untuk penanganan pandemi serta program ketahanan pangan di setiap desa, selain juga untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Berdasarkan data tahun 2022 ini,  ada 83.843 desa/kelurahan di seluruh Indonesia (bps.go.id). Dari jumlah tersebut, terdapat 75.961 desa yang berhak mendapatkan alokasi dana desa.  Kelurahan, sesuai regulasi, tidak memperoleh anggaran dana desa.

Dalam struktur APBN, alokasi dana desa pada tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 72 triliun (djpk.kemenkeu.go.id; setkab.go.id). Jumlah ini tentu relatif besar bagi masyarakat desa untuk membangun desanya.

Jika setiap desa mengalami inefektivitas dan inefisiensi anggaran dana desa sebesar Rp 50 juta untuk kegiatan non-produktif, seperti yang dibeberkan di awal artikel itu, maka telah terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp 50 juta dikalikan 75.961 desa, atau sama dengan Rp 3,798 triliun (5,28 persen dari total anggaran Dana Desa per tahun).

Pemanfaatan dana desa berdasarkan regulasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan, dana desa diprioritaskan untuk beragam kegiatan:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa (penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes; serta pengembangan usaha ekonomi produktif);
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK; pengembangan desa wisata; penguatan ketahanan pangan; pencegahan stunting; serta pengembangan desa inklusif); 
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa (termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa).

 

Berdasarkan regulasi di atas, kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana desa seharusnya adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya produktif serta dapat mengoptimalkan peran serta masyarakat desa setempat dalam pembangunannya.

Program-program padat karya, misalnya pembangunan fisik seperti jalan, irigasi, saluran air, jembatan, rumah singgah, rumah sewa, dan sebagainya semestinya lebih diutamakan oleh aparatur desa.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Utara Tahan Kades dan 2 Bendahara

Selain itu, usaha-usaha produktif lain seperti pinjaman modal berupa bibit dan pupuk kepada petani, penyertaan modal di usaha penggemukan sapi, atau pipanisasi air bersih ala PDAM juga dapat dilaksanakan oleh pihak desa dengan memanfaatkan dana desa.

Setiap desa juga sudah diwajibkan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes diibaratkan sebagai unit usaha desa yang dapat menjadi salah satu potensi investasi dalam hal optimalisasi anggaran dana desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com