Inisiatif aparatur desa bersama warga dalam merancang kegiatan, pembangunan, atau inovasi apapun bagi kemajuan desa tentu sangat penting bagi perkembangan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat desa.
Kejelian aparatur bersama warga dan manajemen BUMDes untuk melihat potensi sumber daya alam, SDM, serta kreativitas warga sangat penting.
Inovasi dan kreativitas aparatur desa bersama warga diharapkan dapat menjadi tradisi yang baik, sehingga peluang penyelewengan, penyalahgunaan anggaran, atau pemborosan dana desa untuk kegiatan non-produktif dapat dicegah dan dihindari.
Dalam perspektif ini, dan sesuai dengan regulasi yang ada, sebenarnya tidak ada salahnya menyelenggarakan kegiatan bimtek yang dianggarkan dari dana desa. Namun, perlu dilihat lebih jeli peruntukan, manfaat, dan efektivitas hasil kegiatan, serta efisiensi anggaran atas kegiatan yang diselenggarakan.
Kita sama-sama tahu, kompetensi dan kapasitas SDM (termasuk aparatur) di desa tidak merata dan seringkali menjadi ganjalan. Kegiatan semacam bimtek diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM desa.
Jika pihak desa memerlukan pengembangan pengetahuan masyarakat terkait cara mengolah hasil kebun, misalnya, tentu tidak ada salahnya diselenggarakan bimtek dengan mengundang pihak-pihak yang memang kompeten. Jika kegiatan dirancang sebaik-baiknya serta tidak ada niat “macam-macam” dari penyelenggara, seharusnya tidak terjadi inefektivitas dan inefisiensi anggaran dana desa.
Keterbatasan kompetensi dan kapasitas SDM desa seharusnya tidak menjadi area eskploitasi atau menjadi “arena bermain” bagi pihak-pihak tertentu, sehingga muncul kegiatan bimtek yang tidak efektif, tidak efisien, dan justru hanya menjadi pemborosan anggaran.
Dalam pengelolaan dana desa, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting. Dengandemikian, penyelenggaraan pembangunan di desa yang menggunakan dana desa dapat berjalan dengan baik.
Warga desa seharusnya tidak abai atas kondisi-kondisi yang terjadi di desanya. Masyarakat desa selaku “pemilik dana desa” seharusnya dapat selalu ikut serta, mengawasi, dan memantau aktivitas aparatur desanya.
Hal itu dapat diperkuat juga oleh aparatur pengawas, baik di pihak desa maupun dari pihak pemerintah daerah. Jika ditemukan kegiatan tidak produktif, pemborosan anggaran dana desa, apalagi berulang setiap tahun, sudah seharusnya masyarakat dan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di pemda turun tangan.
Setidaknya, masyarakat dapat menegur, memperingatkan, atau melaporkan jika ada hal atau kegiatan yang di luar kewajaran.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa anggaran dana desa tidak selalu digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik semata.
Dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang produktif, investasi, pinjaman modal, atau kegiatan lain yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, namun tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
Warga perlu memahami (bahkan bisa sampai detail) terkait penggunaan dana desa di wilayahnya.
Transparansi aparatur desa juga memegang peranan penting pada konteks ini.
Partisipasi masyarakat sangat penting. Bagaimanapun, dana desa seharusnya memang dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa serta peningkatan derajat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
DISCLAIMER: Artikel ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.