Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Perubahan Baru WhatsApp yang Wajib Diketahui Pengguna

Perubahan-perubahan baru ini memperbaiki beberapa kekurangan pada WhatsApp yang seringkali dikeluhkan para pengguna.

Lantas, apa saja perubahan baru atau fitur baru WhatsApp 2022?

Jika dahulu WhatsApp hanya mengizinkan mengirim file atau dokumen maksimal berukuran 100 MB saja, maka kini pengguna WhatsApp bisa mengirim file maksimal 2 GB.

Dengan adanya perubahan ini, maka pengguna bisa mengirim file berukuran 20 kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Dikutip dari KompasTekno, Kamis (1/9/2022), kirim file lebih dari 2GB tersebut hadir pada WhatsApp Android versi 2.22.17.76 serta WhatsApp iOS versi 22.18.76.

Dikutip dari Kompas.com 2 September 2022, sebelumnya jika melakukan group call pengguna hanya bisa membisukan suara sendiri.

Namun kini, WhatsApp menerapkan perubahan, di mana pengguna kini bisa membisukan suara pengguna lain saat melakukan panggilan suara.

Fitur ini telah hadir pada WhatsApp Android dengan versi 2.22.17.76 dan WhatsApp iOS versi 22.18.76.

Untuk membisukan, pengguna bisa mengetuk dan menahan kolom dari anggota grup yang ingin dibisukan.

Nantinya akan muncul pilihan “mute (nama kontak)” dan “Message (nama kontak)”.

Tekan “Mute (nama kontak)” untuk membisukan panggilan kontak tertentu.

Sebagaimana diketahui, selama ini pengguna ketika meninggalkan sebuah grup akan meninggalkan sebuah jejak berupa tulisan “(nama pengguna) left”.

Kini pengguna ketika meninggalkan grup bisa tanpa meninggalkan jejak.

Dikutip dari Kompas.com, 25 Agustus 2022, fitur ini belum bisa dinikmati oleh seluruh pengguna.

WhatsApp tampaknya menggulirkan fitur secara bertahap kepada penggunanya.

Selain itu, pengguna tidak sepenuhnya bisa menghilangkan jejak ketika keluar grup.

Pasalnya, pengguna lain tetap bisa melihat status pengguna tersebut dari menu “view past participants”.

Melalui menu ini pengguna lain bisa melihat kapan seorang pengguna meninggalkan grup atau dikeluarkan dari grup dalam kurun waktu 60 hari terakhir.

4. Melihat khusus pesan-pesan yang belum dibaca

Perubahan lain yang diterapkan WhatsApp yakni pengguna bisa melihat khusus pesan mana saja yang belum sempat Ia baca.

Selama ini, pengguna untuk melihat pesan hanya bisa melihat dari kolom “Chat” di mana pesan sudah terbaca maupun belum akan tercampur jadi satu, sehingga cukup menyulitkan untuk memilah apabila menerima banyak pesan.

Kini WhatsApp menerapkan perubahan baru, yakni opsi “Belum dibaca” untuk melihat khusus pesan yang belum dibaca.

Dikutip dari Kompas.com 23 Agustus 2022, fitur ini bisa digunakan pada WhatsApp Android versi 2.222.17.76.

Caranya adalah dengan melakukan klik pada ikon “pencarian”, kemudian klik tombil “Belum dibaca” untuk memunculkan deretan pesan yang belum sempat terbaca.

5. Ubah waktu hapus pesan

Perubahan lain yang diterapkan WhatsApp adalah WhatsApp memperpanjang batas waktu untuk menghapus pesan yang telah dikirimkan.

Dengan perubahan baru ini, pengguna memiliki waktu lebih banyak untuk berkesempatan menghapus pesan yang telah Ia kirimkan menjadi 60 jam atau 2 hari 12 jam.

Kesempatan waktu hapus pesan sebelum diubah adalah hanya 4.096 detik, atau 1 jam 8 menit 16 detik saja.

Penambahan durasi waktu “delete for everyone” dari WhatsApp ini sebelumnya telah diumumkan WhatsApp pada Selasa (9/8/2022).

6. Kirim pesan tanpa simpan nomor

Jika sebelumnya pengguna WhatsApp harus menyimpan nomor seseorang untuk berkirim pesan, kini WhatsApp tak lagi menerapkan aturan itu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kini pengguna saat mengklik nomor yang dikirimkan dari WhatsApp maka akan mendapatkan sejumlah pilihan.

Pilihan tersebut adalah untuk langsung berkirim pesan, melakukan panggilan atau menambahkan ke kontak.

Agar bisa berkirim pesan lewat WhatsApp langsung tanpa menyimpan nomor, maka pengguna bisa melakukan klik pada pilihan “Chat dengan (nomor pengguna WhatsApp)”.

Maka selanjutnya pengguna bisa melakukan obrolan tanpa harus menyimpan nomor tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/09/183000765/6-perubahan-baru-whatsapp-yang-wajib-diketahui-pengguna

Terkini Lainnya

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke