Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BSU 2022 dan Apakah yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan?

Kompas.com - 09/09/2022, 16:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada 2022.

Melalui instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (8/9/2022), diumumkan bahwa BSU akan segera dicairkan.

BSU diketahui akan dicairkan pada September 2022.

Pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus.

Baca juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online

Bagaimana cara mendaftar menjadi penerima BSU?

Cara daftar BSU 2022

Dilansir laman Kemnaker, pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022 harus mendaftar melalui HRD perusahaan.

"Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda," tulis Kemnaker.

BSU 2022 berbeda dari 2021, baik skemanya, persyaratannya, maupun nominal bantuan yang diterima.

Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Baca juga: BSU 2022 Akan Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, BTN, hingga Pos Indonesia

Syarat penerima BSU 

Dilansir Permenaker 10/2022, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Syarat lainnya adalah penerima bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima BSU 2022BPJS Ketenagakerjaan Laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima BSU 2022

Adapun gaji/upah yang dimaksud di persyaratan itu merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Cara cek terdaftar atau belum menjadi penerima BSU

Untuk mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar atau belum menjadi penerima BSU ada 3 cara.

  1. Anda bisa mengecek ke HRD perusahaan.
  2. Melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Atau bisa juga melalui laman www.bsu.kemnaker.go.id. Akan tetapi di laman itu Anda harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu.

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM

Apakah BSU bisa cair jika terkena PHK?

Tangkapan layar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2022.kemnaker.go.id Tangkapan layar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2022.

Masih dari laman Kemnaker, pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.

Pekerja/buruh yang terkena PHK setelah Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022: Jadwal, Besaran dan Kriteria Penerima BSU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com