KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada 2022.
Melalui instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (8/9/2022), diumumkan bahwa BSU akan segera dicairkan.
BSU diketahui akan dicairkan pada September 2022.
Pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus.
Baca juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online
Bagaimana cara mendaftar menjadi penerima BSU?
Dilansir laman Kemnaker, pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022 harus mendaftar melalui HRD perusahaan.
"Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda," tulis Kemnaker.
BSU 2022 berbeda dari 2021, baik skemanya, persyaratannya, maupun nominal bantuan yang diterima.
Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Baca juga: BSU 2022 Akan Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, BTN, hingga Pos Indonesia
Dilansir Permenaker 10/2022, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
Syarat lainnya adalah penerima bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Adapun gaji/upah yang dimaksud di persyaratan itu merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Untuk mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar atau belum menjadi penerima BSU ada 3 cara.
Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM
Masih dari laman Kemnaker, pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.
Pekerja/buruh yang terkena PHK setelah Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022: Jadwal, Besaran dan Kriteria Penerima BSU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.