Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil "Lie Detector" Putri Candrawathi Tak Dibuka karena Pro Justitia, Apa Itu?

Kompas.com - 09/09/2022, 12:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Dilansir dari Kompas.com (9/7/2022), penegakan hukum ditujukan sebagai upaya memberikan keadilan kepada semua pihak, baik orang yang dituduh melakukan tindak pidana, maupun korban.

Keadilan bagi orang yang dituduh melakukan tindak pidana, berupa perlakuan wajar dan sama, netral, serta berupaya melindungi hak-haknya.

Sementara keadilan bagi korban, yakni dengan memberikan perlindungan hukum, serta menjamin hak-haknya sebagai manusia dan warga negara agar tidak dirampas orang lain.

Keadilan bersama dengan kebermanfaatan dan kepastian hukum, merupakan tujuan yang harus dicapai dalam penegakan hukum.

Keadilan ini menjadi cita-cita hukum yang harus diimplementasikan dalam peraturan hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Akurasi Lie Detector Mencapai 90 Persen jika Dilakukan secara Tepat 

Hasil tes kebohongan tersangka

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil tes kebohongan ketiga tersangka.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Adapun menurut Andi, hasil sementara uji poligraf ketiga tersangka tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias jujur," ujar Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Adapun tersangka Irjen Ferdy Sambo, baru saja melaksanakan pemeriksaan dengan lie detector pada Kamis (8/9/2022).

(Sumber: Kompas.com/Editor: Issha Harruma)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com