Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Berpotensi Punya Gelar

Kompas.com - 09/09/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kematian Ratu Elizabeth II membawa duka mendalam bagi rakyat Britania Raya dan negara persemakmuran.

Dilansir dari BBC (9/9/2022), Elizabeth II meninggal dunia di Kastil Balmoral, Skotlandia, pada Kamis (8/9/2022) sore hari, waktu setempat.

Meninggalnya perempuan paling penting di Inggris ini membuat Prince of Wales, Charles, naik takhta menjadi Raja Charles III.

The Guardian (9/9/2022) memberitakan,naiknya Raja Charles III menandakan bahwa putra dari Duke dan Duches of Sussex, Archie Mountbatten-Windsor secara teknis mendapat gelar pangeran.

Adik perempuan Archie, Lilibet "Lili" Mountbatten-Windsor juga berhak mendapatkan gelar putri usai kematian nenek buyutnya.

Baca juga: Perjalanan Ratu Elizabeth II, 70 Tahun Bertakhta dan Lewati 15 Perdana Menteri

Disebut tak dapat gelar karena rasis

Sebelumnya, Duchess of Sussex Meghan Markle mengungkapkan rasa terkejut saat mengetahui bahwa Archie tidak mendapatkan perlindungan karena tidak memiliki gelar.

Dilansir dari Kompas.com (9/3/2021), hal tersebut Meghan ungkapkan saat ia dan sang suami, Harry, menghadiri sesi wawancara dengan Oprah Winfrey.

"Mereka berkata mereka tak mau dia menjadi pangeran atau putri -sewaktu tidak tahu jenis kelaminnya- yang akan berbeda dari protokol," kata Meghan. 

Ia mengaku khawatir, karena menurutnya ada usulan anggota keluarga kerajaan pertama dari golongan kulit berwarna tak bisa diberi gelar seperti cucu-cucu lainnya.

Menurut Meghan, ras campuran Archie merupakan alasan sang anak tidak bisa menjadi seorang pangeran.

Saat Oprah Winfrey menanyakan apakah gelar pangeran penting baginya, Meghan pun menjawab penting lantaran anak akan secara otomatis mendapat hak penjagaan.

"Jika berarti dia akan aman, maka tentu saja (penting)," ujar Meghan.

Baca juga: Ratu Elizabeth II Wafat, Inggris Berkabung Selama 10 Hari dan God Save The King Kembali Mengalun

Aturan Kerajaan Inggris

Di bawah protokol yang ditetapkan Raja George V pada 1917, anak dan cucu penguasa (raja atau ratu) memiliki hak otomatis atas gelar His/Her Royal Highness (HRH), pangeran atau putri.

Artinya, semua cicit penguasa tak lagi diberi gelar pangeran atau putri, kecuali bagi anak laki-laki tertua dari anak laki-laki pertama Prince of Wales.

Tujuannya, untuk memangkas jumlah gelar pangeran dan putri yang semakin membengkak.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com