Selanjutnya, Erman mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
Namun, Bripka RR mengaku tidak berani melakukan tindakan tersebut sehingga memanggil Bharada E.
Kendati demikian, Erman mengungkapkan bahwa Bripka RR sempat melihat Ferdy Sambo terguncang dan menangis. Namun, Bripka RR tidak tahu alasannya.
Baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pengakuan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.
Sebelum akhirnya mengaku, Sambo sempat mengatakan bahwa sikapnya mempertahankan skenario tembak-menembak dalam peristiwa kematian Yosua merupakan upaya untuk membela diri.
"Tapi memang bahasa dia 'namanya juga mencoba untuk bertahan' begitu kira-kira," ujar Sigit, dikutip dari Kompas.com (8/9/2022).
Bahkan, Sambo sempat bersumpah di hadapannya terkait skenario itu.
Kendati demikian, Sigit mengatakan bahwa Sambo akhirnya mengakui pembunuhan terhadap Yosua setelah dua hari ditempatkan di patsus.
Baca juga: Siapa Kombes Agus Nurpatria dan Perannya pada Kasus Brigadir J?
Sederet sidang komisi kode etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian mulai digelar oleh Polri. Satu per satu perwira polisi dipanggil untuk melakukan sidang.
Terbaru, polisi wanita (polwan) AKP Dyah Chandrawati juga terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tercela.
Diberitakan dalam Kompas.com (9/9/2022), perbuatan itu diklasifikasikan ke dalam pelanggaran sedang yakni ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Dia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
Kendati demikian, dapat dipastikan bahwa perbuatan Dyah tidak berkaitan dugaan obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
AKP Dyah menjadi polwan pertama yang menjalani sidang kode etik kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Hal yang Meragukan dari Dugaan Perkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
Sementara itu, Tim Mabes Polri di Polda Jambi memeriksa empat orang keluarga Brigadir J atas tindak pidana laporan palsu pasal 318 KUHP.
Mereka adalah ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Ibu Rosti, bibi brigadir J, Rohani Simanjuntak, dan kakak almarhum brigadir Yosua Yuni Artika Hutabarat.
Keempat keluarga Brigadir J itu datang tanpa didampingi oleh pengacara lantaran kuasa hukum mereka sedang sibuk.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memproses laporan keluarga Brigadir J terkait laporan palsu yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Martin Gabe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.