Pemeriksaan terus dilakukan baik kepada tersangka pembunuhan berencana Brigadir J hingga perwira polisi yang terlibat.
Terbaru, pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf sudah menjalani pemeriksaan ini pada Senin (5/9/2022).
Sehari berikutnya, Selasa (6/9/2022), isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Adapun Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector pada Kamis (8/9/2022) di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri, Sentul, Jawa Barat.
Berikut perkembangan terkini kasus kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
1. Hasil lie detector Putri tak diungkap
Direktur Tindak Pidanan Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan pihaknya tidak mengungkap hasil pemeriksaan lie detector terhadap Putri Candrawathi kepada publik.
Menurutnya, pengungkapan hasil lie detector Putri kepada publik justru akan menimbulkan asumsi yang tidak diinginkan.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraf," ujarnya, dikutip dari Antara.
Adapun hasil lie detector atau uji poligraf Putri ini akan diserahkan ke penyidik untuk diungkap ke persidangan.
Berbeda dengan hasil lie detector Putri, penyidik justru mengungkap hasil lie detector Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang hasilnya no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur.
2. Pengakuan Bripka RR
Di sisi lain, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bripka RR mengaku tidak mengetahui soal pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Pengakuan Bripka RR itu disampaikan oleh pengacaranya, Erman Umar.
"Kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, ‘apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?’. ‘Enggak tahu’. ‘Ini Ibu dilecehkan, pelecehan terhadap ibu’. Dan itu sambil nangis dan emosi. ‘Saya enggak tahu Pak’,” kata Erman dilansir dari Kompas.com (8/9/2022).
Selanjutnya, Erman mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
Namun, Bripka RR mengaku tidak berani melakukan tindakan tersebut sehingga memanggil Bharada E.
Kendati demikian, Erman mengungkapkan bahwa Bripka RR sempat melihat Ferdy Sambo terguncang dan menangis. Namun, Bripka RR tidak tahu alasannya.
3. Sambo sempat berdalih
Baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pengakuan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.
Sebelum akhirnya mengaku, Sambo sempat mengatakan bahwa sikapnya mempertahankan skenario tembak-menembak dalam peristiwa kematian Yosua merupakan upaya untuk membela diri.
"Tapi memang bahasa dia 'namanya juga mencoba untuk bertahan' begitu kira-kira," ujar Sigit, dikutip dari Kompas.com (8/9/2022).
Bahkan, Sambo sempat bersumpah di hadapannya terkait skenario itu.
Kendati demikian, Sigit mengatakan bahwa Sambo akhirnya mengakui pembunuhan terhadap Yosua setelah dua hari ditempatkan di patsus.
4. Seret polwan AKP Dyah Chandrawati
Sederet sidang komisi kode etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian mulai digelar oleh Polri. Satu per satu perwira polisi dipanggil untuk melakukan sidang.
Terbaru, polisi wanita (polwan) AKP Dyah Chandrawati juga terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tercela.
Diberitakan dalam Kompas.com (9/9/2022), perbuatan itu diklasifikasikan ke dalam pelanggaran sedang yakni ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Dia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
Kendati demikian, dapat dipastikan bahwa perbuatan Dyah tidak berkaitan dugaan obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
AKP Dyah menjadi polwan pertama yang menjalani sidang kode etik kasus kematian Brigadir J.
5. Pemeriksaan keluarga Brigadir J
Sementara itu, Tim Mabes Polri di Polda Jambi memeriksa empat orang keluarga Brigadir J atas tindak pidana laporan palsu pasal 318 KUHP.
Mereka adalah ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Ibu Rosti, bibi brigadir J, Rohani Simanjuntak, dan kakak almarhum brigadir Yosua Yuni Artika Hutabarat.
Keempat keluarga Brigadir J itu datang tanpa didampingi oleh pengacara lantaran kuasa hukum mereka sedang sibuk.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memproses laporan keluarga Brigadir J terkait laporan palsu yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Martin Gabe.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/09/110000165/update-kasus-brigadir-j--hasil-lie-detector-putri-pengakuan-bripka-rr