Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Utas "Tante Aku Terancam Pidana Penjara karena Adopsi Anak dari Sahabatnya", Ini Kata Polisi dan Dukcapil

Kompas.com - 02/09/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang perempuan di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan disebutkan ditetapkan sebagai tersangka usai mengadopsi bayi sahabatnya.

Hal itu diketahui dari utas bertajuk "Tante aku terancam pidana penjara karena adopsi anak dari sahabatnya" yang diunggah akun Twitter ini, Kamis (1/9/2022).

Dilihat Kompas.com, perempuan sekaligus sosok yang disebut sebagai tante itu bernama Yulis.

Disebutkan, Yulis mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah oleh pasangan RI dan RE,  sahabatnya.

Adopsi itu bermula saat Yulis dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2019.

Ketika itu, RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh orangtuanya dengan alasan hamil di luar nikah.

Yulis yang dituliskan sebagai sosok penyayang anak kecil, akhirnya sepakat mengadopsi bayi tersebut. Ia pun membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya.

Baca juga: Viral, Video Eks Polwan Polda Sulteng Mengaku Dipecat karena Tolak Bebaskan Tersangka Kasus Pemerkosaan

Setiba di Luwu Timur, Yulis menerima pengakuan dari RI bahwa bayi itu sebenarnya anak kandungnya bersama RE, laki-laki yang sudah beristri.

Pengakuan itu sempat membuat Yulis marah karena merasa dibohongi oleh RI. Yulis pun berniat mengembalikannya kepada ibu kandungnya, yakni RI. Namun, RI disebut meminta tolong agar bayinya tetap dirawat oleh Yulis.

Yulis pun sempat menawarkan melakukan adopsi secara resmi. Akan tetapi usulan itu ditolak oleh RI karena khawatir ketahuan bahwa bayi itu adalah anaknya.

Pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dari hasil hubungannya dengan RE.

Singkat cerita, permasalahan ini kian pelik ketika kakek dan nenek RI melaporkan Yulis ke Polda Sulsel atas aduan pencemaran nama baik. Namun aduan itu disebutkan tidak ada perkembangan.

Tapi pada 16 Desember 2021, keluarga RI lagi-lagi melaporkan Yulis ke polisi atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran.

Pada 29 Juni 2022, Yulis disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Nasib tanteku, Yulis sekarang di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak," tulis pengunggah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

Tren
Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Tren
Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Tren
Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com