KOMPAS.com - Warganet ramai membandingkan nasib isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, salah satu alasan Putri tidak ditahan adalah karena memiliki bayi.
"Bukan pelaku pembunuhan berencana, dulu Vanessa Angel ditahan begitu jadi tersangka. Vanessa Angel bahkan memiliki bayi 4 BULAN, sedangkan PC sudah 1,5 tahun," tulis akun @Miduk17.
"Iya a**** sebel. Padahal Vanessa Angel sama Nikita Mirzani dulu pernah ditahan juga pas masih punya baby," kata akun @r3ptwt.
Tidak ditahannya Putri juga menimbulkan dugaan perlakuan "istimewa" terhadap dirinya.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sebab, beberapa kasus seorang ibu tetap dipenjara usai ditetapkan sebagai tersangka meskipun memiliki bayi.
"Padahal anaknya si PC ini udh ada yg dewasa loh, masa iya gak bisa ngurus adeknya? Atau kagak titip anaknya sama sodara/wali lainnya, kok kayanya di"spesial"kan banget si istri dan anaknya sambo," tulis warganet @istrinyazabdiel.
Dilansir dari Kompas.com (2/9/2022), penyidik menyampaikan tiga alasan mengapa Putri tidak ditahan, yaitu alasan kesehatan, alasan kemanusian, dan alasan putri masih memiliki balita.
Baca juga: Kenapa Putri Candrawathi Memakai Baju Putih Bukan Baju Tahanan?
Lantas, bagaimana pandangan ahli?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan atau tidak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka mengajukan penangguhan penahanan boleh saja, kewenangan sepenuhnya mengabulkan atau tidak ada pada penyidik kepolisian," terang Fickar, kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Fickar menambahkan, syarat seseorang tersangka dapat ditahan itu jika ancaman pidananya adalah 5 tahun ke atas.
Baca juga: Sosok Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri yang Selalu Tampil Kabarkan Update Kasus Ferdy Sambo
Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
Namun, untuk kasus Putri ini, Fickar menyayangkan keputusan kepolisian yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.