Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Utas "Tante Aku Terancam Pidana Penjara karena Adopsi Anak dari Sahabatnya", Ini Kata Polisi dan Dukcapil

KOMPAS.com - Seorang perempuan di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan disebutkan ditetapkan sebagai tersangka usai mengadopsi bayi sahabatnya.

Hal itu diketahui dari utas bertajuk "Tante aku terancam pidana penjara karena adopsi anak dari sahabatnya" yang diunggah akun Twitter ini, Kamis (1/9/2022).

Dilihat Kompas.com, perempuan sekaligus sosok yang disebut sebagai tante itu bernama Yulis.

Disebutkan, Yulis mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah oleh pasangan RI dan RE,  sahabatnya.

Adopsi itu bermula saat Yulis dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2019.

Ketika itu, RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh orangtuanya dengan alasan hamil di luar nikah.

Yulis yang dituliskan sebagai sosok penyayang anak kecil, akhirnya sepakat mengadopsi bayi tersebut. Ia pun membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya.

Setiba di Luwu Timur, Yulis menerima pengakuan dari RI bahwa bayi itu sebenarnya anak kandungnya bersama RE, laki-laki yang sudah beristri.

Pengakuan itu sempat membuat Yulis marah karena merasa dibohongi oleh RI. Yulis pun berniat mengembalikannya kepada ibu kandungnya, yakni RI. Namun, RI disebut meminta tolong agar bayinya tetap dirawat oleh Yulis.

Yulis pun sempat menawarkan melakukan adopsi secara resmi. Akan tetapi usulan itu ditolak oleh RI karena khawatir ketahuan bahwa bayi itu adalah anaknya.

Pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dari hasil hubungannya dengan RE.

Singkat cerita, permasalahan ini kian pelik ketika kakek dan nenek RI melaporkan Yulis ke Polda Sulsel atas aduan pencemaran nama baik. Namun aduan itu disebutkan tidak ada perkembangan.

Tapi pada 16 Desember 2021, keluarga RI lagi-lagi melaporkan Yulis ke polisi atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran.

Pada 29 Juni 2022, Yulis disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Nasib tanteku, Yulis sekarang di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak," tulis pengunggah.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari pengunggah untuk mengutip utas tersebut.

Lantas, seperti apa penjelasan polisi dan Dukcapil? Bagaimana prosedur adopsi anak yang benar?

Masih gelar perkara

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, kasus itu benar terjadi di Luwu Timur.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara dan belum ada yang ditahan.

"Kasus di Lutim (Luwu Timur), masih digelar kasusnya, belum ditahan," ujar Komang, kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022) sore.

Prosedur adopsi anak

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses hukum pelaksanaan pengangkatan anak atau adopsi anak pada prinsipnya melalui dua tahapan.

Pertama, yakni tahap pelaksanaan pengangkatan anak (penetapan/putusan pengadilan atau adat kebiasaan). Dan yang kedua, tahap pencatatan pengangkatan anak.

"Pelaksanaan pengangkatan anak melalui penetapan atau putusan pengadilan, pada hakikatnya merupakan keputusan hukum mengenai keabsahan suatu pengangkatan anak," ujar Zudan kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Sedangkan pencatatan pengangkatan anak, merupakan pembuatan/penerbitan alat bukti autentik terhadap pengangkatan anak tersebut.

Keluaran pencatatan pengangkatan anak berupa catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Zudan menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak harus dilakukan melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/02/193000265/viral-utas-tante-aku-terancam-pidana-penjara-karena-adopsi-anak-dari

Terkini Lainnya

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke