Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang, Sambo Tersangka "Obstruction of Justice", hingga Putri Tidak Ditahan

Kompas.com - 02/09/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua bulan berlalu, proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus dilakukan.

Pada Selasa (30/8/2022), Tim Khusus (Timsus) Polri baru saja menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam rekonstruksi di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, kelima tersangka memperagakan 78 adegan.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terdapat perbedaan keterangan terkait peristiwa penembakan antara Ferdy Sambo dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Ada perbedaan antara dia FS (Ferdy Sambo) dengan Richard itu, Richard mengatakan dia menembak beberapa kali, yang lainnya adalah FS," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari Kompas.com (31/8/2022).

"Tapi FS tidak secara persis mengatakan dia ikut menembak, dia mengatakan dia memerintahkan," imbuh dia.

Berikut perkembangan terkini kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam:

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

1. Beda keterangan Sambo dan Bharada E

Adegan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J dalam proses rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).Tangkap layar streaming YouTube Polri TV Adegan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J dalam proses rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo memberikan penjelasan yang berbeda soal penembakan Brigadir J.

Namun demikian, rekonstruksi tetap berjalan menurut versi masing-masing pihak dan pengadilan yang akan menguji penjelasan keduanya.

"Bukan, bukan ada dua versi, menurut keterangan E sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan, kan nanti kita faktakan di pengadilan," kata Andi di lokasi rekonstruksi, dilansir dari Kompas.com (30/8/2022).

Baca juga: Misteri Pisau Kuat Maruf dalam Kasus Kematian Brigadir J

2. Temuan Komnas HAM dugaan kekerasan seksual di Magelang

Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, (1/9/2022), Komnas HAM menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, saat membacakan laporan penyelidikan kasus ini pada Kamis (1/9/2022).

Kekerasan seksual tersebut, diduga terjadi pada 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah, saat Sambo tidak berada di kota yang sama dengan sang istri.

Peristiwa ini kemudian menjadi pemicu bagi salah seorang tersangka pembunuhan, yaitu Kuat Ma'ruf untuk mengancam Brigadir J.

Menurut Beka, asisten rumah tangga keluarga Sambo ini mengancam Brigadir J sebagai upaya membantu Putri.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Ramai soal Pertalite Dihapus Agustus 2024 Diganti Pertamax Green 95

Ramai soal Pertalite Dihapus Agustus 2024 Diganti Pertamax Green 95

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Mengonsumsi Daun Sambung Nyawa

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Mengonsumsi Daun Sambung Nyawa

Tren
Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Tren
Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Tren
Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Tren
Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com