Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Kompas.com - 01/09/2022, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada enam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keenam orang tersangka itu adalah sebagai berikut:

  • Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri,
  • Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri,
  • AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,
  • Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
  • Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
  • Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. 

Menurut Dedi, keenam tersangka itu kini diproses di tahap penyidikan.

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," kata Dedi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

Apa itu obstruction of justice?

Mengenai hal ini, Eddy Omar Sharif Hiariej yang kini menjabat sebagai Wakli Menteri Hukum dan HAM pernah membahasnya dalam artikel "Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR" yang dimuat di Harian Kompas, 21 Juli 2017.

Eddy menyebutkan bahwa obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.

Menurutnya, obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus.

"Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum," tulisnya.

Karenanya, ia menyebut bahwa obstruction of justice masuk dalam kategori tindak pidana.

Baca juga: Polri: Ferdy Sambo Masih Diperiksa soal “Obstruction of Justice” di Kasus Brigadir J

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com