Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Kompas.com - 01/09/2022, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada enam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keenam orang tersangka itu adalah sebagai berikut:

  • Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri,
  • Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri,
  • AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,
  • Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
  • Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
  • Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. 

Menurut Dedi, keenam tersangka itu kini diproses di tahap penyidikan.

"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," kata Dedi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

Apa itu obstruction of justice?

Mengenai hal ini, Eddy Omar Sharif Hiariej yang kini menjabat sebagai Wakli Menteri Hukum dan HAM pernah membahasnya dalam artikel "Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR" yang dimuat di Harian Kompas, 21 Juli 2017.

Eddy menyebutkan bahwa obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.

Menurutnya, obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus.

"Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum," tulisnya.

Karenanya, ia menyebut bahwa obstruction of justice masuk dalam kategori tindak pidana.

Baca juga: Polri: Ferdy Sambo Masih Diperiksa soal “Obstruction of Justice” di Kasus Brigadir J

 

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Saat rekonstruksi penampilan Putri Candrawathi menjadi sorotan saat terlihat menenteng tas Gucci varian GG Supreme Boston Bag berwarna coklat.
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Saat rekonstruksi penampilan Putri Candrawathi menjadi sorotan saat terlihat menenteng tas Gucci varian GG Supreme Boston Bag berwarna coklat.

Ia menerangkan, hal ini tak lepas dari landasan filosofi asas legalitas dalam hukum pidana yang bersandar pada postulat nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Postulat itu memiliki arti tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang pidana sebelumnya.

Omar menyebut, substansi obstruction of justice secara universal diatur dalam KUHP semua negara di dunia, termasuk Pasal 221-225 KUHP Indonesia.

Baca juga: Komnas Perempuan: Istri Ferdy Sambo Tak Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual karena Malu dan Takut

Selain itu, terdapat juga dalam perundang-undangan khusus yang memiliki pengaturan relevan dengan tindak pidana obstruction of justice.

Di antaranya adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bunyi Pasal 221 KUHP adalah:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500:

Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penunututan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (istrinya) atau jandanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com