Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tarik Dua Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Apa Saja?

Kompas.com - 02/09/2022, 06:16 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua uang Rupiah resmi ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) terhitung mulai 30 Agustus 2022.

Dua uang yang ditarik dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1995, yaitu URK Seri Demokrasi pecahan Rp 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Rp 850.000.

Uang tersebut merupakan khusus yang dikeluarkan untuk memperingati 50 tahun kemerdekaan Indonesia.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Baca juga: BI Tarik Dua Uang Rupiah Emisi 1995 Rp 300.000 dan Rp 850.000, Berbahan Emas 23 Karat

Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BIBank Indonesia Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI
Kedua uang tersebut berbentuk koin berbahan emas kuning 23 karat dan memiliki berat 17 gram.

Bergambar burung Garuda pada satu sisinya dengan 50 puluh buah bintang melingkari gambar utama.

Di bawah gambar burung Garuda, tampak ada tulisan nominal uang pada setiap koin, yaitu "850.000 RUPIAH" dan "300.000 RUPIAH".

Uang pecahan Rp 300.000 bergambar Presiden Soeharto bertemu dengan masyarakat, sambil duduk di atas kursi. Di bawah gambar utama, tertulis "50 TAHUN RI".

Untuk pecahan uang Rp 850.000 bergambar Presiden Soekarno dengan tulisan "LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA" di sekelilingnya.

Baca juga: Daftar 39 Uang Rupiah yang Telah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Uang bisa ditukar

Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, masyarakat yang memiliki URK tersebut, bisa menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022-30 Agustus 2032.

Menurutnya, penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan URK dimaksud.

"Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI," jelas dia.

Ia menjelaskan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com