Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 39 Uang Rupiah yang Telah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Kompas.com - 01/09/2022, 20:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022. Adapun kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Baca juga: Kapan Uang Rupiah Baru 2022 Beredar dan Bagaimana Mendapatkannya?

Dengan begitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik bertambah dua buah. Kini totalnya ada 39 uang rupiah.

Saat dikonfirmasi, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan membenarkan hal tersebut.

"Iya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru, Uang Rupiah Lama Tetap Berlaku


Apa artinya uang yang sudah dicabut?

Dilansir dari laman BI, terhitung dari tanggal ditetapkannya pencabutan, maka uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut bisa menukarkan uang itu atau tetap menyimpannya.

Jika ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik per 30 Agustus misalnya, bisa dilakukan di bank umum hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga: Ramai soal Uang Baru 2022 Tak Bisa Disetor di Mesin ATM, BI Beri Penjelasan

Secara lebih rinci disebutkan bahwa pada 5 tahun pertama masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia (BI) di seluruh wilayah NKRI.

Sedangkan 5 tahun berikutnya masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Selain dua uang rupiah tersebut, berikut ini daftar uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih bisa ditukarkan, dilansir dari laman BI.

Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Ilustrasi uang palsu. Dua pemuda di Majalengka ditangkap karena membeli rokok dengan uang palsu.SHUTTERSTOCK/EVA HIDAYAH Ilustrasi uang palsu. Dua pemuda di Majalengka ditangkap karena membeli rokok dengan uang palsu.

Uang kertas

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 30 April 2025
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 30 April 1995
Uang yang dicabut:

  • Rp 10.000/TE 1979
  • Rp 5.000/TE 1980
  • Rp 1.000/TE 1980
  • Rp 500/TE 1982.

Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 24 September 2028
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 24 September 1998
Uang yang dicabut:

  • Rp 100/TE 1984
  • Rp 10.000/TE 1985
  • Rp 5.000/TE 1986
  • Rp 1.000/TE 1987
  • Rp 500/TE 1988.

Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029
Uang yang dicabut:

  • Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora
  • Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora
  • Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora
  • Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri

Tangkapan layar laman Bank Indonesia tentang Uang Rupiah Khusus, uang logam dari emas dan perakBank Indonesia Tangkapan layar laman Bank Indonesia tentang Uang Rupiah Khusus, uang logam dari emas dan perak

Uang logam

Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029
Uang yang dicabut:

  • Rp 2/TE 1970
  • Rp 10/TE 1971
  • Rp 10/TE 1974
  • Rp 10/TE 1979.

Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 29 Agustus 2031
Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 29 Agustus 2031
Uang yang dicabut:

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
  • URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
  • URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
  • URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
  • URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
  • URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000.

 Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com