Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang, Sambo Tersangka "Obstruction of Justice", hingga Putri Tidak Ditahan

Kompas.com - 02/09/2022, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua bulan berlalu, proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus dilakukan.

Pada Selasa (30/8/2022), Tim Khusus (Timsus) Polri baru saja menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam rekonstruksi di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, kelima tersangka memperagakan 78 adegan.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terdapat perbedaan keterangan terkait peristiwa penembakan antara Ferdy Sambo dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Ada perbedaan antara dia FS (Ferdy Sambo) dengan Richard itu, Richard mengatakan dia menembak beberapa kali, yang lainnya adalah FS," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari Kompas.com (31/8/2022).

"Tapi FS tidak secara persis mengatakan dia ikut menembak, dia mengatakan dia memerintahkan," imbuh dia.

Berikut perkembangan terkini kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam:

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

1. Beda keterangan Sambo dan Bharada E

Adegan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J dalam proses rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).Tangkap layar streaming YouTube Polri TV Adegan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J dalam proses rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo memberikan penjelasan yang berbeda soal penembakan Brigadir J.

Namun demikian, rekonstruksi tetap berjalan menurut versi masing-masing pihak dan pengadilan yang akan menguji penjelasan keduanya.

"Bukan, bukan ada dua versi, menurut keterangan E sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan, kan nanti kita faktakan di pengadilan," kata Andi di lokasi rekonstruksi, dilansir dari Kompas.com (30/8/2022).

Baca juga: Misteri Pisau Kuat Maruf dalam Kasus Kematian Brigadir J

2. Temuan Komnas HAM dugaan kekerasan seksual di Magelang

Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, (1/9/2022), Komnas HAM menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, saat membacakan laporan penyelidikan kasus ini pada Kamis (1/9/2022).

Kekerasan seksual tersebut, diduga terjadi pada 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah, saat Sambo tidak berada di kota yang sama dengan sang istri.

Peristiwa ini kemudian menjadi pemicu bagi salah seorang tersangka pembunuhan, yaitu Kuat Ma'ruf untuk mengancam Brigadir J.

Menurut Beka, asisten rumah tangga keluarga Sambo ini mengancam Brigadir J sebagai upaya membantu Putri.

Komnas Perempuan juga menduga Putri telah mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Namun demikian, kepada Komnas Perempuan, Putri mengaku enggan melaporkan peristiwa tersebut lantaran merasa malu dan takut.

"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Untuk itu, kedua lembaga mandiri ini meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi di Magelang.\

Baca juga: 8 Fakta yang Terungkap dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

3. Komnas HAM sebut ada empat pelanggaran HAM

Komnas HAM, Kepolisian, dan LPSK setelah berjalannya proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir JKOMPAS.com / Valmai Alzena Komnas HAM, Kepolisian, dan LPSK setelah berjalannya proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Dikutip dari Kompas.com, (1/9/2022), Komnas HAM merilis empat pelanggaran HAM terkait kasus kematian Brigadir J.

Pertama, yakni penghilangan hak untuk hidup sebagaimana telah dijamin Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM).

Pelanggaran hak hidup terdapat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kedua, hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 UU HAM.

Terkait hal ini, Komnas HAM menyebut ada dua pelanggaran yang terjadi. Pertama, kekerasan seksual terhadap Putri, serta eksekusi mati terhadap Brigadir J tanpa proses hukum.

Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.

Obstruction of justice yang dilakukan antara lain menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti serta mengaburkan fakta peristiwa.

Keempat, pelanggaran HAM terhadap hak anak khususnya perlindungan dari kekerasan mental terhadap anak-anak Sambo dan Putri.

Baca juga: Muslihat Para Polisi Rekayasa Kasus Brigadir J yang Diungkap Komnas HAM

4. Tujuh polisi ditetapkan tersangka obstruction of justice

Tersangka Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait upaya menghalangi proses penegakan hukum, Polri telah menetapkan tujuh personel sebagai tersangka.

Seperti diberitakan Kompas.com, (2/9/2022), tersangka pertama adalah Ferdy Sambo, yang juga menjadi dalang dan tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya.

Adapun tersangka lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Namun demikian, kepolisian masih belum menyampaikan peran dari masing-masing personel dalam menghalangi penyidikan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi hingga Bharada E Hunuskan Pistol dan Brigadir J Mohon Ampun

5. Tersangka Putri tidak ditahan

Kembali diperiksa pada Rabu (31/8/2022), tersangka Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Diberitakan Kompas.com (1/9/2022), pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis mengatakan, Putri telah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Pasalnya, Putri memiliki anak kecil, ditambah kondisinya saat ini yang masih tidak stabil.

Kendati demikian, Arman menyebut bahwa kliennya diberikan wajib lapor dua kali seminggu.

Di sisi lain, terhitung sejak 23 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo ini dilarang dan dipastikan tidak akan dapat bepergian ke luar negeri.

Sebab, wajah Putri telah terdeteksi dalam daftar orang yang dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti kedeteksi, kan ada perangkat kami untuk memonitor pergerakan orang. Ini langsung kedeteksi kalau dia masuk," jelas Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Habiburrahman, Kamis (1/9/2022).

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil; Singgih Wiryono | Editor: Bagus Santosa; Fitria Chusna Farisa; Icha Rastika; Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com