KOMPAS.com - Dua bulan berlalu, proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus dilakukan.
Pada Selasa (30/8/2022), Tim Khusus (Timsus) Polri baru saja menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam rekonstruksi di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, kelima tersangka memperagakan 78 adegan.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terdapat perbedaan keterangan terkait peristiwa penembakan antara Ferdy Sambo dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Ada perbedaan antara dia FS (Ferdy Sambo) dengan Richard itu, Richard mengatakan dia menembak beberapa kali, yang lainnya adalah FS," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari Kompas.com (31/8/2022).
"Tapi FS tidak secara persis mengatakan dia ikut menembak, dia mengatakan dia memerintahkan," imbuh dia.
Berikut perkembangan terkini kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam:
Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
Namun demikian, rekonstruksi tetap berjalan menurut versi masing-masing pihak dan pengadilan yang akan menguji penjelasan keduanya.
"Bukan, bukan ada dua versi, menurut keterangan E sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan, kan nanti kita faktakan di pengadilan," kata Andi di lokasi rekonstruksi, dilansir dari Kompas.com (30/8/2022).
Baca juga: Misteri Pisau Kuat Maruf dalam Kasus Kematian Brigadir J
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, saat membacakan laporan penyelidikan kasus ini pada Kamis (1/9/2022).
Kekerasan seksual tersebut, diduga terjadi pada 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah, saat Sambo tidak berada di kota yang sama dengan sang istri.
Peristiwa ini kemudian menjadi pemicu bagi salah seorang tersangka pembunuhan, yaitu Kuat Ma'ruf untuk mengancam Brigadir J.
Menurut Beka, asisten rumah tangga keluarga Sambo ini mengancam Brigadir J sebagai upaya membantu Putri.
Komnas Perempuan juga menduga Putri telah mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Namun demikian, kepada Komnas Perempuan, Putri mengaku enggan melaporkan peristiwa tersebut lantaran merasa malu dan takut.
"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Untuk itu, kedua lembaga mandiri ini meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi di Magelang.\
Baca juga: 8 Fakta yang Terungkap dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pertama, yakni penghilangan hak untuk hidup sebagaimana telah dijamin Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM).
Pelanggaran hak hidup terdapat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kedua, hak memperoleh keadilan yang terdapat dalam Pasal 17 UU HAM.
Terkait hal ini, Komnas HAM menyebut ada dua pelanggaran yang terjadi. Pertama, kekerasan seksual terhadap Putri, serta eksekusi mati terhadap Brigadir J tanpa proses hukum.
Ketiga, pelanggaran obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.
Obstruction of justice yang dilakukan antara lain menyembunyikan dan melenyapkan barang bukti serta mengaburkan fakta peristiwa.
Keempat, pelanggaran HAM terhadap hak anak khususnya perlindungan dari kekerasan mental terhadap anak-anak Sambo dan Putri.
Baca juga: Muslihat Para Polisi Rekayasa Kasus Brigadir J yang Diungkap Komnas HAM
Seperti diberitakan Kompas.com, (2/9/2022), tersangka pertama adalah Ferdy Sambo, yang juga menjadi dalang dan tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya.
Adapun tersangka lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Namun demikian, kepolisian masih belum menyampaikan peran dari masing-masing personel dalam menghalangi penyidikan.
Kembali diperiksa pada Rabu (31/8/2022), tersangka Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Diberitakan Kompas.com (1/9/2022), pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis mengatakan, Putri telah mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Pasalnya, Putri memiliki anak kecil, ditambah kondisinya saat ini yang masih tidak stabil.
Kendati demikian, Arman menyebut bahwa kliennya diberikan wajib lapor dua kali seminggu.
Di sisi lain, terhitung sejak 23 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo ini dilarang dan dipastikan tidak akan dapat bepergian ke luar negeri.
Sebab, wajah Putri telah terdeteksi dalam daftar orang yang dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti kedeteksi, kan ada perangkat kami untuk memonitor pergerakan orang. Ini langsung kedeteksi kalau dia masuk," jelas Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Habiburrahman, Kamis (1/9/2022).
(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil; Singgih Wiryono | Editor: Bagus Santosa; Fitria Chusna Farisa; Icha Rastika; Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.