KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundurkan pemberlakukan tarif baru ojek online (ojol).
Kemenhub menyebut jika diundurnya waktu pemberlakukan tarif baru ojol tersebut disebabkan untuk menambah waktu sosialisasi.
Sebab setelah dilakukan peninjauan kembali, waktu yang diperlukan untuk sosialisasi kepada masyarakat luas diperlukan waktu lebih panjang.
Adapun tarif baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa semula tarif baru ojol efektif dilakukan setelah 10 hari Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan.
Namun, pihak Kemenhub perlu untuk memperpanjang waktu sosialisasi bagi pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dikutip dari Kontan, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Menilik Kisah Pegawai McD, Ojol, dan Pembeli yang Perjuangkan BTS Meal
Menurut Hendro, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
Selain itu, Hendro berharap perpanjangan waktu sosialisasi juga dapat membuat pihak aplikasi ojol dapat menerapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” katanya lagi.
Baca juga: Viral, Twit Driver Ojol Disebut Bawa Kabur Orderan iPad, Ini Kata Tokopedia
Dikutip dari Kompas.com (10/8/2022), berikut adalah rincian tarif baru ojol berdasarkan Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022:
Biaya jasa batas bawah dan atas pada Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Namun, kenaikan tarif terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp 7.000-10.000 menjadi Rp 9.250-11.500.
Baca juga: Cara Daftar Gojek
Biaya jasa batas bawah Zona II mengalami keinakan dari Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km, sedangkan untuk biaya jasa atas dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km.
Untuk biaya jasa minimal dari Rp 8.000-10.000 mengalami kenaikan menjadi Rp 13.000-13.500.
Baca juga: Viral, Order Fiktif Makanan Rp 500.000, Ini Kronologi dan Tanggapan Grab-Gojek
Biaya jasa batas bawah dan atas pada Zona III tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Namun, kenaikan tarif terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp 7.000-10.000 menjadi Rp 10.500-13.000.
Baca juga: Cerita Lengkap Driver Ojol yang Sukses Nikahi Penumpangnya Sendiri