Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Lebih dari 6.000 Orang

Kompas.com - 14/08/2022, 20:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lowongan pendamping Proses Pruduk Halal (PPH).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Aqil dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.

Baca juga: Lowongan Dosen Tetap UI untuk 157 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat lowongan pendamping proses produk halal

Untuk menjadi pendamping PPH, ada beberapa syarat harus dipenuhi pelamar:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
  • Memiliki rekening bank yang masih berlaku

Baca juga: Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Ceknya

Para pelamar nantinya akan mengikuti proses pelatihan di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Bagi pelamar yang lolos dan mendapatkan sertifikat, maka mereka berhak menjadi pendamping PPH.

Menurut Aqil, kuota pendamping PPH yang disediakan adalah 6.179 orang.

Baca juga: Lowongan PT Freeport Indonesia Ditutup Hari Ini, Cek Posisi dan Syarat Daftarnya

Kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi

Menurutnya, proses rekrutmen pendamping PPH dilakukan 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.

Provinsi-provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Insiden Lampu Mati di Terowongan Mina, Ini Penjelasan Kemenag

Berikut kuota rekrutmen pendamping PPH per provinsi:

  • Bali: 242 orang
  • Banten: 100 orang
  • DI Yogyakarta: 114 orang
  • DKI Jakarta: 318 orang
  • Jawa Barat: 3.600 orang
  • Jawa Tengah: 800 orang
  • Jawa Timur: 300 orang
  • Kalimantan Timur: 11 orang
  • Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  • Riau: 17 orang
  • Sulawesi Tengah: 400 orang
  • Sumatera Selatan: 205 orang
  • Sumatera Utara: 100 orang

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Sebagai persiapan, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare pada laman ini.

Self declare tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022.

Seperti diketahui, pendampingan PPH Merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (self declare).

Tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebesar 25 ribu kuota.

Baca juga: Mengapa Idul Adha Disebut Hari Raya Kurban dan Lebaran Haji? Ini Sejarahnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com