KOMPAS.com – Universitas Indonesia (UI) membuka sejumlah lowongan pekerjaan untuk menjadi dosen tetap non-PNS.
Lowongan dosen tetap non-PNS di UI tersebut dibuka untuk 157 formasi sebagai dosen ekonomi, hukum, farmasi, kedokteran, dan sebagainya.
Informasi tersebut disampaikan dalam unggahan @univ_indonesia.
“Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri - Badan Hukum (PTN-BH) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk melamar menjadi Calon Dosen Tetap Non PNS di Universitas Indonesia,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia untuk Lulusan D4, S1, dan S2
View this post on Instagram
Baca juga: Biaya Kuliah UI Jalur Simak UI 2022
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia, membenarkan adanya lowongan dosen tetap non-PNS di UI tersebut.
“Info detail ada di website ya,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (6/8/2022).
Untuk melakukan pendaftaran, peserta bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman rekrutmen UI.
Berikut ini tahapan pendaftaran lowongan dosen UI:
Baca juga: PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Posisi dan Syaratnya
Informasi mengenai calon dosen tetap Non PNS di UI tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 1773/UN2.R4/SDM.00.01/2022.
Terdapat sejumlah syarat untuk mengikuti rekrutmen dosen tetap UI. Syarat tersebut yakni:
Persyaratan lainnya bisa disimak selengkapnya melalui laman berikut.
Baca juga: Informasi Lengkap Lowongan Kerja PT KAI Agustus 2022 untuk SMA hingga S1, Syarat dan Cara Daftarnya
Untuk mengikuti seleksi dosen tetap UI akan ada tiga tahapan yang harus dilalui peserta.
Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, dan seleksi kemampuan dasar (TPA, EPT).
Serta psikotes dan seleksi kemampuan bidang yang berupa praktik mengajar dan wawancara.
Berikut ini jadwal lengkap rekrutmen dosen tetap UI:
Para pelamar diimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait lowongan dosen tetap UI melalui laman https://recruitment.ui.ac.id/.
Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar, maka UI berhak untuk menggugurkan kelulusan jika di kemudian hari data yang diberikan tidak benar.
Apabila selama masa ikatan dinas pelamar yang diterima sebagai Calon Pegawai Tetap Non-PNS Dosen Universitas Indonesia mengundurkan diri, maka dikenakan denda sebesar Rp 200 juta kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Indonesia.
Baca juga: Rincian 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.