KOMPAS.com - Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus (Patsus) atas dugaan pelanggaran etik kepolisian.
Mereka dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, yakni sebanyak 12 orang.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Jumat (12/8/2022), ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).
Sehingga, kini ada 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap, Wajibkah Dibuka ke Publik?
Lantas, siapa saja empat pamen Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus?
Adapun empat perwira menengah yang diduga terlibat itu kini masih ditahan di tempat khusus di Provost Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI.
Empat perwira diketahui menjabat sebagai kepala sub direktorat (kasubdit) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (14/8/2022) yang bersumber dari TribunJakarta, Sabtu (13/8/2022), berikut empat nama pamen Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus:
Baca juga: Motif Penembakan Brigadir J dari Berbagai Versi: Bocoran Mahfud MD hingga Pengakuan Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada puluhan personel Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Resmi Dibubarkan, Apa Itu Satgasus Merah Putih yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.