Selain memeriksa saksi, polisi juga melakukan visum terhadap remaja itu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menuturkan, hasil visum membuktikan bahwa korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.
Menurut Hengki, luka memar itu akibat rantai yang menjerat korban.
Hengki menjelaskan, korban juga mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik, sehingga tubuhnya tampak memprihatinkan.
"Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," kata Hengki, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Orangtua Anak yang Dirantai di Bekasi sebagai Tersangka
Polres Metro Bekasi pun akhirnya menetapkan orangtua korban, yaitu P (40) dan A (39) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak.
"Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," jelas Hengki.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi adalah tali berwarna hitam dan rantai beserta gemboknya.
Menurut Hengki, penetapan status tersangka ini berdasarkan beberapa unsur yang telah dipertimbangkan, yaitu penelantaran dan kekerasan.