Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Remaja Dirantai Orangtuanya di Bekasi

Kompas.com - 24/07/2022, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video remaja dalam kondisi terikat rantai yang disebut kabur dari rumahnya, viral di media sosial pada Selasa (19/7/2022). 

Dalam video yang banyak beredar, remaja itu kemudian memberi isyarat pada tetangganya bahwa ia kelaparan.

Disebutkan, remaja yang beralamatkan di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi itu kerap menerima siksaan dari orangtuanya dan jarang diberi makan.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini?

Baca juga: Orangtuanya Jadi Tersangka, Penderitaan Korban Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Bekasi Kini Berakhir

Alasan dipasung

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bekasi Raya Frans Sondang Sitorus menjelaskan, pihaknya sempat berbicara dengan orangtua korban.

Berdasarkan pengakuan orangtuanya, remaja berinisial R (15) itu dianggap kerap menghabiskan makanan di rumah.

"Tadi saya sempat ngobrol dengan orangtua katanya mereka bilang, anak ini sering menghabiskan makanan, itu yang pertama," kata Frans, Jumat (22/7/2022).

"Karena jatah orangtua diambil begitu. Bahkan tadi ada laporan takutnya mengambil makanan tetangga jadi mereka (orangtua) mengikat," sambungnya.

Namun, Frans menyebut keterangan tersebut tidak berdasar. Apalagi sang ibu mengaku bahwa anaknya sendiri yang minta diikat.

Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Bekasi

Polisi memeriksa sejumlah saksi

Setelah video itu beredar, pihak Polres Metro Bekasi Kota pun langsung bergerak. Sebanyak delapan orang diperiksa atas dugaan penelantaran dan penyiksaan remaja.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah mulai dari aparat keamanan hingga penyebar video tersebut.

"Yang pertama Bhabinkamtibmas dan anggota polsek setempat. Kedua, tenaga kerja dari Dinas Sosial," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Jumat.

"Ketiga, saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan, kemudian dua orang wanita yang ikut memviralkan di medsos, satu lagi Pak RT," sambungnya.

Baca juga: Hasil Visum Anak yang Diduga Disiksa Orangtuanya di Bekasi, Korban Alami Memar di Tangan dan Kaki

 

Hasil visum

Selain memeriksa saksi, polisi juga melakukan visum terhadap remaja itu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menuturkan, hasil visum membuktikan bahwa korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Menurut Hengki, luka memar itu akibat rantai yang menjerat korban.

Hengki menjelaskan, korban juga mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik, sehingga tubuhnya tampak memprihatinkan.

"Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," kata Hengki, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Orangtua Anak yang Dirantai di Bekasi sebagai Tersangka

Orangtua ditetapkan jadi tersangka

Polres Metro Bekasi pun akhirnya menetapkan orangtua korban, yaitu P (40) dan A (39) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak.

"Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," jelas Hengki.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi adalah tali berwarna hitam dan rantai beserta gemboknya.

Menurut Hengki, penetapan status tersangka ini berdasarkan beberapa unsur yang telah dipertimbangkan, yaitu penelantaran dan kekerasan.

 

Korban diduga alami kekerasan fisik

Kasus tersebut menurut Hengki sangat memprihatinkan. Hengki menyebut anak berkebutuhan khusus juga perlu mendapat pendidikan di sekolah. Sayangnya, hal itu tidak diterima korban.

Selain penelantaran, korban diduga mendapatkan kekerasan fisik oleh kedua orangtuanya, sehingga mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim, Joy Andre | Editor: Icha Rastika, Larissa Huda, Kristian Erdianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com