Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Kasus Remaja Dirantai Orangtuanya di Bekasi

Dalam video yang banyak beredar, remaja itu kemudian memberi isyarat pada tetangganya bahwa ia kelaparan.

Disebutkan, remaja yang beralamatkan di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi itu kerap menerima siksaan dari orangtuanya dan jarang diberi makan.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini?

Alasan dipasung

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bekasi Raya Frans Sondang Sitorus menjelaskan, pihaknya sempat berbicara dengan orangtua korban.

Berdasarkan pengakuan orangtuanya, remaja berinisial R (15) itu dianggap kerap menghabiskan makanan di rumah.

"Tadi saya sempat ngobrol dengan orangtua katanya mereka bilang, anak ini sering menghabiskan makanan, itu yang pertama," kata Frans, Jumat (22/7/2022).

"Karena jatah orangtua diambil begitu. Bahkan tadi ada laporan takutnya mengambil makanan tetangga jadi mereka (orangtua) mengikat," sambungnya.

Namun, Frans menyebut keterangan tersebut tidak berdasar. Apalagi sang ibu mengaku bahwa anaknya sendiri yang minta diikat.

Polisi memeriksa sejumlah saksi

Setelah video itu beredar, pihak Polres Metro Bekasi Kota pun langsung bergerak. Sebanyak delapan orang diperiksa atas dugaan penelantaran dan penyiksaan remaja.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah mulai dari aparat keamanan hingga penyebar video tersebut.

"Yang pertama Bhabinkamtibmas dan anggota polsek setempat. Kedua, tenaga kerja dari Dinas Sosial," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Jumat.

"Ketiga, saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan, kemudian dua orang wanita yang ikut memviralkan di medsos, satu lagi Pak RT," sambungnya.


Hasil visum

Selain memeriksa saksi, polisi juga melakukan visum terhadap remaja itu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menuturkan, hasil visum membuktikan bahwa korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Menurut Hengki, luka memar itu akibat rantai yang menjerat korban.

Hengki menjelaskan, korban juga mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik, sehingga tubuhnya tampak memprihatinkan.

"Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," kata Hengki, Sabtu (23/7/2022).

Orangtua ditetapkan jadi tersangka

Polres Metro Bekasi pun akhirnya menetapkan orangtua korban, yaitu P (40) dan A (39) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak.

"Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," jelas Hengki.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi adalah tali berwarna hitam dan rantai beserta gemboknya.

Menurut Hengki, penetapan status tersangka ini berdasarkan beberapa unsur yang telah dipertimbangkan, yaitu penelantaran dan kekerasan.


Korban diduga alami kekerasan fisik

Kasus tersebut menurut Hengki sangat memprihatinkan. Hengki menyebut anak berkebutuhan khusus juga perlu mendapat pendidikan di sekolah. Sayangnya, hal itu tidak diterima korban.

Selain penelantaran, korban diduga mendapatkan kekerasan fisik oleh kedua orangtuanya, sehingga mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim, Joy Andre | Editor: Icha Rastika, Larissa Huda, Kristian Erdianto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/24/170000465/duduk-perkara-kasus-remaja-dirantai-orangtuanya-di-bekasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke