Selama pelaksanaan uji coba KRIS JKN, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk iuran, selama belum ada revisi, maka masih menggunakan Perpres tersebut," ujar Muttaqien.
Hal serupa juga disampaikan oleh pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.
Menurutnya, selama masa uji coba, tidak ada perubahan baik di sisi pelayanan kesehatan maupun besaran iuran.
"Tidak ada perubahan pelayanan kesehatan maupun iuran," kata Arif kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?
Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.
Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online