KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan milik pemerintah yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu.
BPJS atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini diselenggarakan mulai 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas yang diambil.
Baca juga: Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?
Adapun bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah akan menanggung iuran melalui skema bantuan sosial dan terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Saat ini, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib.
Untuk itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta, segera membuat BPJS Kesehatan baik secara daring maupun luring.
Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline
Lantas, bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.