KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan pendaftaran di MyPertamina.
BBM subsidi tersebut, termasuk bensin RON 90 atau pertalite dan bahan bakar diesel CN 48 atau solar.
Terhitung Jumat (1/7/2022) kemarin, pengguna BBM subsidi di daerah uji coba harus terdaftar untuk dapat membeli Pertalite maupun Solar.
Baca juga: 17 Poin Tanya Jawab Seputar Subsidi Tepat MyPertamina
Meski demikian, konsumen pengguna solar subsidi sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
"Sebenarnya sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditentukan siapa saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi," tutur Irto.
Baca juga: Aplikasi MyPertamina Dapat Ulasan Buruk dari Warganet, Ini Tanggapan Pertamina
Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan solar subsidi?
Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.