Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Kompas.com - 02/07/2022, 20:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Sabtu (2/6/2022).

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, alasan pemerintah menetapkan status tersebut karena tingginya kasus PMK menurut data dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Ia menambahkan, kasus aktif tersebut menurut data dari Isikhnas Kementan, tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Baca juga: Ada Lebih dari 280.000 Kasus PMK, Ini Daerah dengan Kasus Tertinggi

Lima wilayah dengan kasus PMK tinggi

Selain itu, Kementan juga merilis data wilayah provinsi yang tercatat memiliki kasus PMK yang tinggi pada hewan ternak.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi, yakni:

  1. Jawa Timur 133.460 kasus
  2. Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus
  3. Jawa Tengah 33.178 kasus
  4. Aceh 32.330 kasus
  5. Jawa Barat 32.178 kasus

Muhari mengatakan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.

"Ada total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit," ujarnya.

Kemudian, sebanyak 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Konsumsi Daging Sapi Terinfeksi PMK? Ini Kata Dosen IPB

Status keadaan tertentu darurat PMK

Sementara itu, pemerintah menyampaikan bahwa informasi seputar status keadaan tertentu darurat PMK tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Dalam beleid itu, dijelaskan mengenai enam poin, antara lain:

  1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
  2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
  5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Mengenai banyaknya kasus PMK di Indonesia, BNPB melakukan langkah penanganan darurat wabah PMK dengan melakukan vaksinasi pada hewan ternak.

"Pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian," kata Muhari.

Ia mengatakan, hingga Sabtu (2/7/2022), jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com