Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2022, 21:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo meninggalkan kekosongan jabatan di Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tak seperti kekosongan posisi presiden atau wakil presiden yang diatur sedemikian rupa oleh undang-undang, kursi menteri yang kosong akibat ditinggal wafat ternyata tidak diatur oleh undang-undang.

Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes.

"Enggak ada aturan setahu saya, dalam waktu dekat saya kira presiden akan mengangkat menteri baru," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Ketika ditanya, siapa kira-kira sosok yang akan ditunjuk presiden menjadi menteri baru, Arya menyebut sosoknya tidak jauh dari partai asal Tjahjo Kumolo, yakni PDI-Perjuangan.

"Iya, kecenderungannya besar akan diberikan ke partai yang sama," ujarnya.

Baca juga: Tutup Usia, Ini Profil Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Analisis yang sama juga disampaikan oleh pengamat sosial politik dari Center for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa.

“Tentunya pasti pengganti Menpan-RB almarhum Tjahjo Kumolo akan berasal dari kader PDIP ya, itu sudah pasti,” kata Herry Mendrofa, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (2/7/2022).

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan sosok pengganti Tjahjo akan dipilih dari luar PDIP-Perjuangan.

Walaupun peluang akan hal ini sangatlah kecil.

“Karena jelas Pak Jokowi sudah menekankan bahwa dia menghormati juga keputusan Ibu Mega, apalagi ini adalah kader potensial,” ujar Herry.

“Jadi saya kira Kemenpan-RB ini adalah salah satu juga kementerian potensial, kementerian krusial dan pasti akan diisi oleh PDIP," lanjutnya.

Baca juga: Menteri PAN-RB Meninggal, Sempat Sakit hingga Dirawat Intensif

Saat ini posisi Menpan-RB dijabat sementara oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Betul digantikan sementara (ad interim) oleh Menkopolhukam," ujar Sekretaris Kemenpan-RB, Rini Widyantini, dikutip dari Kompas.com (24/6/2022).

Penunjukan Mahfud sudah dilakukan sejak Tjahjo menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat kondisi kesehatan yang dideritanya.

Terhitung per 20 Juni 2022, Mahfud MD menjabat sebagai Menpan-RB sementara (ad interim).

Baca juga: Menteri PAN-RB Ad Interim Mahfud MD, Pengganti Tjahjo Kumolo Tunggu Keputusan Presiden

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com