Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Kompas.com - 20/06/2022, 12:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah bukti autentik untuk menunjukkan kepemilikan sebuah lahan. Oleh karena itu, seluruh pemilik tanah haruslah memiliki sertifikat tanah atas namanya.

Meski demikian, mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan membutuhkan sejumlah biaya.

Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Merujuk pada PP tersebut, ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertifikat tanah.

Ada beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis saat mengurus sertifikat tanah. Siapa saja?

Baca juga: Catat! Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Kategori sertifikat tanah gratis

Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 menyebutkan tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kategori tersebut antara lain:

  • Masyarakat tidak mampu
  • Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
  • Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
  • Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
  • Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya
  • Masyarakat hukum adat

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL

Terhadap pihak-pihak tersebut, Rp 0 alias gratis berlaku pada tiga layanan pertanahan, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP.

Pertama, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.

Terakhir, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

Ketentuan dan syarat tarif 0

Dilansir dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, masih ada beberapa ketentuan agar mendapat tarif 0 dalam mengurus sertifikat tanah.

Baca juga: Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Berikut ketentuan dan syarat pengenaan tarif Rp 0 alias gratis:

1. Masyarakat tidak mampu

Masyarakat tidak mampu adalah perorangan yang besar penghasilan per bulannya di bawah upah minimum masing-masing kabupaten/kota.

Kategori ini terbuka untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan kepemilikan pertama, dengan ketentuan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com