KOMPAS.com - Mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang esensial. Sebab, sertifikat tanah menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara sah di hadapan hukum.
Cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PSTL ini merupakan program yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Tanah.
Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat tanah lewat PSTL?
Dilansir dari Kementerian ATR/BPN (8/6/2022), terdapat 6 langkah yang perlu diketahui ketika seseorang hendak pengurus sertifikat tanah melalui PSTL.
Berikut pedoman cara mengurus sertifikat tanah melalui PSTL:
Cara mengurus sertifikat tanah melalui PSTL ini diawali dengan memastikan apakah lokasi/wilayah tersebut telah terdaftar dalam PSTL.
Untuk mengetahui hal tersebut, warga bisa menanyakannya langsung kepada Kepala Desa. Sebab, pendaftaran tanah melalui PSTL harus melalui kepada desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Baca juga: Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline
Selanjutnya, Kantah akan menggelar penyuluhan yang ditujukan bagi masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang sudah didaftarkan sebagai lokasi PSTL.
Kegiatan penyuluhan ini wajib diikuti masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui PSTL.
Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah juga akan turut terlibat dalam kegiatan penyuluhan ini.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Setelah mengikuti penyuluhan, akan dilaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Di waktu yang bersamaan, masyarakat juga harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.