7. Masyarakat hukum adat
Tanah milik masyarakat hukum adat tidak dibatasi luasnya. Kategori ini, hanya perlu melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.
Merujuk Pasal 9 Permen ATR/Kepala BPN, ketujuh kategori di atas dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan.
Adapun permohonan, dapat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 ini.
(Sumber: Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono | Editor: Muhdany Yusuf Laksono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.