Hal lain, pascapeleburan kelas kepesertaan, Asih menyebut besaran iuran yang harus dibayarkan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2022).
Ini mengacu pada prinsip gotong royong, sehingga yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang memiliki pendapatan lebih sedikit.
Ketentuan ini berbeda dari yang berlaku sebelumnya, di mana iuran peserta didasarkan pada kelas yang dipilih, apakah kelas 1, 2, 3, atau PBI.
Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline
Infografik: Panduan Mencetak Kartu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.