KOMPAs.com – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) membuka kesempatan beasiswa atau bantuan penddidikan bagi dokter yang ingin mengambil jenjang spesialis dan subspesialis.
Beasiswa tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pada pelaksanaan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan untuk mencapai pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, program beasiswa ini diutamakan untuk spesialis jantung, stroke, kanker dan urologi.
“Kita melihat bahwa penyakit yang paling berat dampak nyawa dan besar biayanya adalah pertama jantung, kedua stroke, nomor tiga cancer, dan nomor empat ginjal,” ujar Budi dalam konferensi pers 2 Juni 2022.
Baca juga: Kemenag Buka Beragam Beasiswa PTKI 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Budi mengharapkan pada tahun 2024 mendatang seluruh fasyankes di tingkat provinsi akan mampu memberikan layanan-layanan tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Lantas apa saja syarat untuk mengikuti program beasiswa bagi dokter spesialis ini?
Sebagaimana disampaikan dalam Ebook Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, persyaratan mengikuti program beasiswa yakni sebagai berikut:
Bagi peserta baru yang memulai perkuliahan pada semester ganjil maka akan mendapat bantuan biaya sejak Juli 2022.
Untuk peserta residen maka hanya akan diberikan bantuan biaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan program Pendidikan Dokter Spesialis sejak Juli 2022 dengan Keputusan Menteri Kesehatan sesuai dengan sisa masa kurikulum bidang spesialistiknya.
Adapun jenis kepesertaan untuk mengikuti program ini, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa S2-S3 bagi Guru dan Tendik, Segera Daftar