Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Buka Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 11/06/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAs.com – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) membuka kesempatan beasiswa atau bantuan penddidikan bagi dokter yang ingin mengambil jenjang spesialis dan subspesialis.

Beasiswa tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pada pelaksanaan transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan untuk mencapai pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, program beasiswa ini diutamakan untuk spesialis jantung, stroke, kanker dan urologi.

“Kita melihat bahwa penyakit yang paling berat dampak nyawa dan besar biayanya adalah pertama jantung, kedua stroke, nomor tiga cancer, dan nomor empat ginjal,” ujar Budi dalam konferensi pers 2 Juni 2022.

Baca juga: Kemenag Buka Beragam Beasiswa PTKI 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Budi mengharapkan pada tahun 2024 mendatang seluruh fasyankes di tingkat provinsi akan mampu memberikan layanan-layanan tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Lantas apa saja syarat untuk mengikuti program beasiswa bagi dokter spesialis ini?

Syarat

Sebagaimana disampaikan dalam Ebook Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, persyaratan mengikuti program beasiswa yakni sebagai berikut:

  • Calon peserta baru
  • Calon peserta yang tidak lulus pada angkatan sebelumnya
  • Calon peserta yang berasal dari residen (on going) dengan masa studi maksimal semester 4 pada Juli 2022
  • Calon peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat
  • Calon peserta program bantuan pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis bisa berstatus sebagai ASN atau non ASN
  • Calon peserta program bantuan dokter subspesialis dipersyaratkan berstatus ASN dan bukan Residen (on going). 

Bagi peserta baru yang memulai perkuliahan pada semester ganjil maka akan mendapat bantuan biaya sejak Juli 2022.

Untuk peserta residen maka hanya akan diberikan bantuan biaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan program Pendidikan Dokter Spesialis sejak Juli 2022 dengan Keputusan Menteri Kesehatan sesuai dengan sisa masa kurikulum bidang spesialistiknya.

Adapun jenis kepesertaan untuk mengikuti program ini, yakni sebagai berikut:

  • Calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi
  • Calon peserta dari UPT Kementerian Kesehatan
  • Calon peserta dari Kementerian Pertahanan – TNI/Polri
  • Calon Peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa S2-S3 bagi Guru dan Tendik, Segera Daftar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com