Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Usulan Sertifikasi Masakan Padang, Buntut Nasi Padang Babi

Kompas.com - 12/06/2022, 19:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi mengecam keras penjualan rendang babi dengan mengatasnamakan masakan Padang.

Rumah makan Padang tersebut bernama Babiambo yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurutnya, seluruh masakan Padang atau Minang harus berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).

"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan padang, atau masakan minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-BK," tegasnya, dikutip dari Kompas TV melansir Sumbarprov.go.id, Jumat (10/6/2022).

Apabila masakan Padang yang dijual tidak menggunakan bahan baku halal, maka perlu dicek lebih lanjut, apakah pemiliknya orang asli Padang atau bukan.

"Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama padang, apakah orang padang atau tidak," ungkapnya.

Baca juga: Benarkah Masakan Padang Identik dengan Budaya Islam? Ini Kata Sosiolog

Usulan sertifikasi masakan Padang

Dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar, Mahyeldi sudah meminta Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang berada di Jakarta untuk melakukan pengecekan.

Pengecekan itu terkait izin dari pemerintah untuk pengoperasian rumah makan yang menyediakan masakan berbahan babi tersebut.

Dia juga mengusulkan, ke depan, ada sertifikasi dari IKM terkait masakan Padang, untuk mengetahui mana masakan yang asli dan mana yang bukan.

"Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya," ujarnya.

Mahyeldi juga mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen untuk mengembangkan industri halal khususnya bagi pelaku usaha kuliner.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Jasman Rizal mengatakan, adanya peristiwa yang menghebohkan ini dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen untuk datang ke rumah makan Padang.

Sehingga, dapat membuat komsumen ragu-ragu ketika hendak mengkonsumsi makanan di rumah makan Padang.

"Jangan nanti orang akan ragu-ragu makan di restoran padang. Ketua Umum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati juga menegaskan akan meminta pertanggungjawaban pemilik restoran tersebut secara hukum ," ujar Jasman.

Baca juga: Viral Nasi Padang Babi, Restoran Ternyata Sudah Gulung Tikar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com