KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Sebab, kendaraan yang ketahuan tidak membayar pajak akan disita atau ditilang sampai pemilik kendaraan melunasi pajak beserta dendanya.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencegahan atau antisipasi agar tidak terjadi penyitaan kendaraan saat Anda sedang melakukan perjalanan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Berikut cara cek dan bayar pajak motor online di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022), jika Anda berdomisili di DKI Jakarta, salah satu cara untuk mengecek besaran pajak motor yang harus Anda bayarkan, yakni:
1. Mengecek lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Anda.
Cek pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda. Terlebih, saat pemilik kendaraan telat membayar pajak.
2. Cek pajak kendaraan online via website Jakarta
Selain itu, Anda bisa mengecek besaran pajak kendaraan Anda ke situs samsat-pkb2.jakarta.go.id atau di link ini.
Berikut tata caranya:
Baca juga: Jenis-jenis SIM, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D