Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online di Jakarta

Kompas.com - 12/06/2022, 15:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara bayar pajak kendaraan bermotor

Dilansir dari Kompas.com, (3/12/2022), cara membayar pajak pun kini bisa dilakukan di rumah saja atau melalui ponsel.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan secara online dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Sebelum membayar, pengguna perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu.

Registrasi pengguna

  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  2. Memasukan foto eKTP.
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  5. Registrasi berhasil.
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  7. Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca juga: Analisis BMKG soal Penyebab Gempa Pacitan M 5,3 Hari Ini

Cara bayar pajak motor online

Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

  1. Pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
  2. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  3. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  4. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  5. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  6. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  7. Proses selesai.

Itu lah informasi mengenai tata cara mengecek dan membayar pajak motor secara online untuk mereka yang berdomisili di Jakarta.

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid, Muhammad Idris)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com