Dilansir dari Kompas.com, (3/12/2022), cara membayar pajak pun kini bisa dilakukan di rumah saja atau melalui ponsel.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan secara online dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sebelum membayar, pengguna perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu.
Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Baca juga: Analisis BMKG soal Penyebab Gempa Pacitan M 5,3 Hari Ini
Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
Itu lah informasi mengenai tata cara mengecek dan membayar pajak motor secara online untuk mereka yang berdomisili di Jakarta.
(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid, Muhammad Idris)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.