KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Sebab, kendaraan yang ketahuan tidak membayar pajak akan disita atau ditilang sampai pemilik kendaraan melunasi pajak beserta dendanya.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencegahan atau antisipasi agar tidak terjadi penyitaan kendaraan saat Anda sedang melakukan perjalanan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Berikut cara cek dan bayar pajak motor online di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022), jika Anda berdomisili di DKI Jakarta, salah satu cara untuk mengecek besaran pajak motor yang harus Anda bayarkan, yakni:
1. Mengecek lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Anda.
Cek pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda. Terlebih, saat pemilik kendaraan telat membayar pajak.
2. Cek pajak kendaraan online via website Jakarta
Selain itu, Anda bisa mengecek besaran pajak kendaraan Anda ke situs samsat-pkb2.jakarta.go.id atau di link ini.
Berikut tata caranya:
Baca juga: Jenis-jenis SIM, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D
Dilansir dari Kompas.com, (3/12/2022), cara membayar pajak pun kini bisa dilakukan di rumah saja atau melalui ponsel.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan secara online dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sebelum membayar, pengguna perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu.
Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Baca juga: Analisis BMKG soal Penyebab Gempa Pacitan M 5,3 Hari Ini
Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
Itu lah informasi mengenai tata cara mengecek dan membayar pajak motor secara online untuk mereka yang berdomisili di Jakarta.
(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid, Muhammad Idris)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.