Layanan ini bisa diakses oleh peserta secara daring melalui aplikasi media sosial, seperti Facebook, Telegram, atau WhatsApp.
Berikut akun media sosial BPJS Kesehatan:
Adapun cara untuk cek status BPJS Kesehatan melalui layanan CHIKA adalah sebagai berikut:
Baca juga: Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?
Cara cek status BPJS Kesehatan secara online juga bisa dilakukan melalui sambungan telepon rumah ataupun telepon seluler dengan menghubungi Care Center 165.
Layanan ini bisa dilakukan selama 24 jam tujuh hari seminggu.
Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Selain daring, pihak BPJS Kesehatan juga memberikan layanan pengecekan status kepesertaan melalui tatap muka.
Layanan ini diberikan bagi peserta yang mengalami keterbatasan jaringan sehingga sulit mengakses layanan online.
Layanan MCS ini dilakukan di beberapa daerah terpencil di Indonesia.
Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan melakukan jemput bola ke daerah-daerah pelosok.
Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan KTP, KK atau KIS untuk mengetahui status kepesertaan BPJS kesehatan mereka.
Biasanya petugas akan hadir di kantor pemerintahan, seperti kecamatan/kelurahan, desa, puskesmas, alun-alun, pusat kota, pusat keramaian, pasar tradisional, sekolah, kampus, hingga Kementerian/instansi/lembaga pemerintah/badan usaha.
Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?
Dilansir dari Kompas.com (21/2/2022), pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara tatap muka, melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit yang menjadi rujukan.