Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline

Kompas.com - Diperbarui 02/11/2022, 11:22 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Layanan ini bisa diakses oleh peserta secara daring melalui aplikasi media sosial, seperti Facebook, Telegram, atau WhatsApp.

Berikut akun media sosial BPJS Kesehatan:

  • Facebook/BPJSKesehatanRI/
  • Pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot
  • WhatsApp di nomor 08118750400.

Adapun cara untuk cek status BPJS Kesehatan melalui layanan CHIKA adalah sebagai berikut:

  • Lakukan chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
  • Memilih menu cek status peserta
  • Mengetikkan nomor peserta/NIK
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca juga: Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

3. Care Center BPJS Kesehatan Care Center 165

Cara cek status BPJS Kesehatan secara online juga bisa dilakukan melalui sambungan telepon rumah ataupun telepon seluler dengan menghubungi Care Center 165.

Layanan ini bisa dilakukan selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Memilih jenis layanan 1 (satu)
  • Memilih layanan status kepesertaan
  • Mengetikkan nomor peserta/NIK
  • Masukkan tanggal lahir
  • Voice Interactive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia

4. Layanan Mobile Customer Service (MCS)

Selain daring, pihak BPJS Kesehatan juga memberikan layanan pengecekan status kepesertaan melalui tatap muka.

Layanan ini diberikan bagi peserta yang mengalami keterbatasan jaringan sehingga sulit mengakses layanan online.

Layanan MCS ini dilakukan di beberapa daerah terpencil di Indonesia.

Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan melakukan jemput bola ke daerah-daerah pelosok.

Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan KTP, KK atau KIS untuk mengetahui status kepesertaan BPJS kesehatan mereka.

Biasanya petugas akan hadir di kantor pemerintahan, seperti kecamatan/kelurahan, desa, puskesmas, alun-alun, pusat kota, pusat keramaian, pasar tradisional, sekolah, kampus, hingga Kementerian/instansi/lembaga pemerintah/badan usaha.

Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?

5. Petugas BPJS SATU

Cara bayar BPJS Kesehatan lewat GoTagihangojek.com Cara bayar BPJS Kesehatan lewat GoTagihan

Dilansir dari Kompas.com (21/2/2022), pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara tatap muka, melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit yang menjadi rujukan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com