KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dia mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Oleh karena itu, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.
Satu-satunya cara untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (cara menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah yang bersangkutan atau peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Lalu apakah boleh turun kelas untuk mengurangi beban iuran setiap bulan?
Baca juga: Punya Tunggakan BPJS? Jangan Khawatir, Begini Cara Mencicilnya
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Dikutip Kompas.com, 9 Januari 2020, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta mandiri bisa beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tapi ada syaratnya.
Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).
Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
Adapun syarat untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, yakni:
"Jika memang memenuhi ketentuan tersebut, Dinsos kemudian mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PBI JK oleh Menteri Sosial," ujar Iqbal.
Setelah itu baru peserta didaftarkan Menteri Kesehatan ke BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Bagi peserta mandiri yang hanya ingin turun kelas, misalnya dari kelas I ke kelas III, Anda bisa melakukannya secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Dilansir Kompas.com, 15 Mei 2020, berikut ini syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan:
Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan
Cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yaitu sebagai berikut:
Apabila cara turun kelas BPJS via online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.
(Sumber: Kompas.com/Kevin Rizky Pratama, Retia Kartika Dewi | Editor: Jessi Carina, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.