Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Bisakah Pindah dari Mandiri ke PBI?

Kompas.com - 22/05/2022, 17:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dia mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Oleh karena itu, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.

Satu-satunya cara untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (cara menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah yang bersangkutan atau peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Lalu apakah boleh turun kelas untuk mengurangi beban iuran setiap bulan?

Baca juga: Punya Tunggakan BPJS? Jangan Khawatir, Begini Cara Mencicilnya

Pindah dari mandiri ke PBI

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Dikutip Kompas.com, 9 Januari 2020, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta mandiri bisa beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tapi ada syaratnya.

Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).

Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.

Adapun syarat untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, yakni:

  1. PBI merupakan penduduk WNI,
  2. memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil, dan
  3. terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

"Jika memang memenuhi ketentuan tersebut, Dinsos kemudian mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PBI JK oleh Menteri Sosial," ujar Iqbal.

Setelah itu baru peserta didaftarkan Menteri Kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.

Turun kelas via online

Bagi peserta mandiri yang hanya ingin turun kelas, misalnya dari kelas I ke kelas III, Anda bisa melakukannya secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Dilansir Kompas.com, 15 Mei 2020, berikut ini syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan:

  1. Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
  2. Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
  3. Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
  4. Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
  5. Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yaitu sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.
  2. Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN. Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
  3. Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. Lanjutkan dengan memilih tombol Register.
  4. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda. Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.
  5. Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.
  6. Pada laman beranda aplikasi JKN, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".
  7. Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.

Apabila cara turun kelas BPJS via online tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center BPJS 1500 400 atau konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400.

(Sumber: Kompas.com/Kevin Rizky Pratama, Retia Kartika Dewi | Editor: Jessi Carina, Sari Hardiyanto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com