KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dia mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Oleh karena itu, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.
Satu-satunya cara untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (cara menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah yang bersangkutan atau peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Lalu apakah boleh turun kelas untuk mengurangi beban iuran setiap bulan?
Baca juga: Punya Tunggakan BPJS? Jangan Khawatir, Begini Cara Mencicilnya
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Dikutip Kompas.com, 9 Januari 2020, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta mandiri bisa beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tapi ada syaratnya.
Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).
Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.