KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan surat tagihan tunggakan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga lebih dari Rp 7 juta.
Dalam keterangan yang disematkan di video, pengunggah mengira bahwa ketika iuran tidak dibayarkan waktu, maka kepesertaannya otomatis akan diblokir.
"Kukira bakal diblokir kalau ga bayar.. ternyata menumpuk. Ada yg tau cara stop BPJS gak sih.." tulis pengunggah.
Salah satu akun Instagram membagikan ulang video itu.
Lantas, apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya?
Atas keluhan dan pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasannya.
Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.