KOMPAS.com - Pindah faskes atau fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan.
Pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) biasanya dilakukan saat seseorang pindah domisili, ingin berobat di faskes tertentu, dan sebagainya.
Untuk pindah faskes ada ketentuannya. Dilansir dari BPJS Kesehatan, perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FTKP sebelumnya.
Perubahan mulai berlaku tanggal satu pada bulan berikutnya. Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:
Baca juga: Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?
Berikut tata cara pindah faskes atau FKTP, dilansir dari Kompas.com, 26 Februari 20222:
Adapun perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Selain itu, Anda bisa mengganti faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi Pandawa. Pastikan Anda sudah mendownload-nya.
Untuk bisa mengakses Pandawa, Anda perlu mengetahui nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili peserta BPJS Kesehatan.
Menurut penelusuran Kompas.com, untuk pindah FKTP melalui Pandawa langkah-langkahnya sebagai berikut:
Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?
Tidak hanya secara online, untuk mengurus penggantian faskes juga bisa dilakukan secara offline yakni dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Caranya sebagai berikut:
Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah pergantian faskes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.