KOMPAS.com - DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi (UMP) tertinggi pada 2022, yakni Rp 4.641.854,00.
Sementara itu, UMP 2022 terendah adalah UMP Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 1.812.935,43.
Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Ini adalah standar minimum yang dipakai oleh pemberi pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sedangkan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain DKI Jakarta dan Jawa Tengah, bagaimana upah UMP dari daerah lain di Indonesia?
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022
Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, setiap daerah memiliki UMP yang berbeda-beda.
Berikut daftar upah minimum provinsi 2022, di 34 provinsi:
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00