Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Versi Ujang Sarjana dan Polisi soal Kasus Pedagang Pasar di Bogor

Kompas.com - 23/04/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Ardiansyah pun mengabaikan sikap Ujang dan pergi meninggalkan Jalan Bata, Pasar Bogor.

Baru sekitar empat langkah pelapor masuk ke Jalan Roda, Pasar Bogor, ia melihat dan mendengar Ujang meneriakkan kata “serang”.

Tanpa diduga, sekelompok orang berjumlah sekitar tujuh orang melakukan pengeroyokan terhadap pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong.

Akibat pengeroyokan tersebut, pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan.

Baca juga: Bantah Aduan Pedagang yang Nangis ke Jokowi, Polisi: Ujang Sarjana Ditangkap Bukan karena Tolak Pungli

Versi Ujang Sarjana

Tim kuasa hukum Ujang Sarjana yang terdiri dari Emiral Rangga Trenggono, Akhmad Hidayatullah, dan Parsiholan Marpaung membeberkan kronologi yang berbeda dari polisi.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (22/4/2022), mulanya Ujang menolak membayar pungli saat ketiga preman mendatangi Pasar Bogor pada 26 November 2021.

Preman tersebut memaksa para pedagang membeli air minum yang mereka jual dengan harga yang sudah dinaikkan.

Pemaksaan tersebut juga disertai dengan ancaman akan membacok pedagang jika tak membeli air minum.

Ujang lantas menegur mereka. Salah seorang preman bernama Jupri pun hendak menyerang Ujang, tetapi dihalangi oleh pedagang lain dan keluarga Ujang.

Akhirnya, ketiga preman tersebut memutuskan untuk pergi lantaran kalah jumlah.

Keesokan harinya, anggota Bhabinkamtibmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dengan salah satu preman, yakni Ardiansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Ardiansyah tiba-tiba meyodorkan hasil rontgen dengan biaya Rp 1,3 juta.

Klaim Ardiansyah, hasil rontgen tersebut menunjukkan luka akibat pukulan dari Ujang.

Ujang dan keluarga pun menolak membayar karena meyakini peristiwa pemukulan tidak pernah terjadi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ujang Sarjana, Diduga Aniaya Preman yang Lakukan Pungli di Pasar Bogor

Proses penangkapan

Pada 17 Januari 2022, Ujang didatangi oleh anggota polisi dari Polsek Bogor Tengah dengan maksud mengobrol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com