Ardiansyah pun mengabaikan sikap Ujang dan pergi meninggalkan Jalan Bata, Pasar Bogor.
Baru sekitar empat langkah pelapor masuk ke Jalan Roda, Pasar Bogor, ia melihat dan mendengar Ujang meneriakkan kata “serang”.
Tanpa diduga, sekelompok orang berjumlah sekitar tujuh orang melakukan pengeroyokan terhadap pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong.
Akibat pengeroyokan tersebut, pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan.
Tim kuasa hukum Ujang Sarjana yang terdiri dari Emiral Rangga Trenggono, Akhmad Hidayatullah, dan Parsiholan Marpaung membeberkan kronologi yang berbeda dari polisi.
Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (22/4/2022), mulanya Ujang menolak membayar pungli saat ketiga preman mendatangi Pasar Bogor pada 26 November 2021.
Preman tersebut memaksa para pedagang membeli air minum yang mereka jual dengan harga yang sudah dinaikkan.
Pemaksaan tersebut juga disertai dengan ancaman akan membacok pedagang jika tak membeli air minum.
Ujang lantas menegur mereka. Salah seorang preman bernama Jupri pun hendak menyerang Ujang, tetapi dihalangi oleh pedagang lain dan keluarga Ujang.
Akhirnya, ketiga preman tersebut memutuskan untuk pergi lantaran kalah jumlah.
Keesokan harinya, anggota Bhabinkamtibmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dengan salah satu preman, yakni Ardiansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Ardiansyah tiba-tiba meyodorkan hasil rontgen dengan biaya Rp 1,3 juta.
Klaim Ardiansyah, hasil rontgen tersebut menunjukkan luka akibat pukulan dari Ujang.
Ujang dan keluarga pun menolak membayar karena meyakini peristiwa pemukulan tidak pernah terjadi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ujang Sarjana, Diduga Aniaya Preman yang Lakukan Pungli di Pasar Bogor
Pada 17 Januari 2022, Ujang didatangi oleh anggota polisi dari Polsek Bogor Tengah dengan maksud mengobrol.