KOMPAS.com - Informasi penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (21/4/2022) menyita perhatian publik.
Terlebih, tembok benteng Keraton Kartasura tersebut sudah didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
Diberitakan Kompas.com, Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan, pemilik lahan menjebol tembok benteng Keraton Kartasura yang baru saja dibeli sekitar satu bulan sebagai tempat usaha dan akses keluar masuk kendaraan material.
Baca juga: Kota Semarang Lama Ditetapkan Menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional
Di sisi lain, pemilik juga belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo terkait akan digunakannya lahan itu sebagai tempat usaha.
Karena belum ada permohonan izin dan sudah didaftarkan sebagai benda cagar budaya (BCB), pihaknya langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Saat ini, tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah diberi garis polisi.
Baca juga: Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Bagaimana Sejarah Jamu?
Lantas, apa itu benda cagar budaya (BCB), dan apakah tidak boleh dibongkar?