Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu BCB dan Polemik Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Kompas.com - 23/04/2022, 12:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (21/4/2022) menyita perhatian publik.

Terlebih, tembok benteng Keraton Kartasura tersebut sudah didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

Diberitakan Kompas.com, Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan, pemilik lahan menjebol tembok benteng Keraton Kartasura yang baru saja dibeli sekitar satu bulan sebagai tempat usaha dan akses keluar masuk kendaraan material.

Baca juga: Kota Semarang Lama Ditetapkan Menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional

Di sisi lain, pemilik juga belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo terkait akan digunakannya lahan itu sebagai tempat usaha.

Karena belum ada permohonan izin dan sudah didaftarkan sebagai benda cagar budaya (BCB), pihaknya langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.

Saat ini, tembok benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah diberi garis polisi.

Baca juga: Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Bagaimana Sejarah Jamu?

Lantas, apa itu benda cagar budaya (BCB), dan apakah tidak boleh dibongkar?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com